Harian Sederhana – Menyebarnya wabah Covid-19 di Indonesia berdampak besar bagi kehidupan masyarakat. Salah satunya adalah dampak ekonomi. Provinsi Jawa Barat membuat kebijakan baru untuk membantu masyarakat Jawa Barat yang terdampak wabah tersebut, yaitu memberi bantuan kepada warga sebesar Rp 500 ribu per KK/bulan selama empat bulan.
Banyak warga bahkan camat, lurah bahkan ketua RT/RW menanyakan beberapa pertanyaan atas akan digulirkannya bantuan tersebut diantaranya:
1. Kriteria warga yang bisa dimasukkan sebagai penerima bantuan seperti apa?
2. Apakah keluarga yang sudah mendapat bantuan dari pemerintah pusat bisa mendapatkan bantuan lagi dari Jawa Barat?
3. Berapa banyak yang bisa diusulkan di setiap untuk Kota Depok dan bagaimana bisa mengusulkan mendapatkan bantuan tersebut?
4. Paling lambat kapan data tersebut di sampaikan ke Jawa Barat dan melalui dinas apa?
Atas pertanyaan tersebut bisa kami sampaikan bahwa untuk warga yang bisa mendapatkan bantuan dengan kriteria:
1. Pekerja yang bekerja dibidang perdagangan dan jasa dengan skala mikro dan kecil, seperti pedagang makanan, warung dan para UMKM yang menurun omsetnya bahkan tak laku dagangannya akibat wabah Covid-19 ini.
2. Pekerja yang bergerak dibidang pertanian dengan skala mikro dan kecil, seperti peternak ayam dan petani ikan.
3. Pekerja yang bergerak dibidang pariwisata dengan skala mikro dan kecil.
4. Pekerja yang bergerak dibidang transportasi dengan skala mikro dan kecil, seperti para tukang ojek, supir angkot.
5. Pekerja yang bergerak dibidang industri dengan skala mikro dan kecil, seperti para pengrajin rumahan baik usaha kuliner atau industri garmen.
6. Penduduk yang bekerja sebagai pemulung, harusnya ini bisa dikatagorikan para pemilah sampah di TPA.
7. Penduduk Lanjut Usia.
8. Penduduk dengan kebutuhan khusus (disabilitas).
9. Penduduk yang anggota keluarga nya terindikasi ODP dan PDP serta terinfeksi Covid-19.
Catatan dari penerima bantuan ini tidak mesti ber KTP Depok karena diharapkan warga daerah lain tidak pulang kampung.
Para penerima bantuan dari pusat yang selama ini seperti PKH (keluarga harapan) dan penerima BPNT (bantuan pangan non tunai) tidak lagi akan menerima bantuan ini. Tidak boleh dobel atau ganda penerima.
Dari data yang kami ketahui untuk Kota Depok akan di berikan kurang lebih 39 ribuan warga yang akan menerima bantuan Rp 500 ribu. Dan cara mengusulkan memang semua data akan dikumpulkan oleh Dinas Sosial yang berasal dari usulan RT/RW setempat.
Sesuai dengan instruksi surat dari Provinsi Jawa Barat usulan warga yang akan mendapat bantuan tersebut diminta untuk dilaporkan pada hari Senin, 6 April 2020 melalui Dinas Sosial Kota Depok.
Bantuan Rp 500 ribu ini akan di berikan dalam bentuk sembako senilai Rp 350 ribu dan Rp 150 ribu berupa uang tunai. Bantuan ini akan dilaksanakan selama 4 bulan selama wabah Covid-19 ini masih berlangsung. Penyaluran bantuan rencana akan dilaksanakan sebelum bulan ramadhan. Semoga Allah mudahkan kerja pemerintah Jawa Barat dan Allah lindungi kita semua dari wabah Covid-19 ini. Aamiin