Menu

Mode Gelap
Perjuangan Nanu Membangun Bisnis Advertising Mulai Bisnis WO dari Nol, Kini Teh Yani Kantongi Omset Ratusan Juta Per Bulan

Hot News

3 Kali Dikembalikan, Berkas Perkara NMI-HP Masih Belum Lengkap

badge-check


					3 Kali Dikembalikan, Berkas Perkara NMI-HP Masih Belum Lengkap Perbesar

Harian Sederhana – Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Kepolisian Resort Kota (Polresta) Depok telah melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan korupsi Mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail dan Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, Harry Prianto.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Depok, Sufari kepada Harian Sederhana belum lama ini. Ia pun mengatakan saat ini berkas keduanya telah dikembalikan ke pihak penyidik Polresta Depok untuk ketiga kalinya lantaran masih ada yang belum dilengkapi oleh pihak penyidik.

“Dalam gelar perkara itu, penyidik Polresta Depok masih belum melengkapi berkas perkara baik formil maupun materiil. Persoalan di P21 (pemberitahuan bahwa hasil penyidikan sudah lengkap-red) kan itu mudah selama berkas P19 (pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi-red) dari penyidik sudah dilengkapi. Selanjutnya kita teliti dan cek. Kalau sudah dinyatakan lengkap dan sempurna maka kita akan bawa ke pengadilan untuk segera disidangkan,” bebernya.

Adapun secara formil, kata Sufari, bahwa setiap tindakan dan perbuatan aparat hukum harus sesuai prosedur KUHP (hukum acara) yang berlaku. Sedangkan materil, perbuatan tersangka itu harus memenuhi unsur-unsur pasal yang disangkakan dan didukung oleh alat bukti dan barang bukti.

“Setelah dikembalikan dan kami teliti lagi, kembali tidak memenuhi unsur formil dan materil. Penanganan perkara ini sudah benar dan berjalan baik sesuai dengan KUHP. Lalu, ya kami kembalikan lagi ke penyidik Polresta Depok, bukan berarti kami menghambat. Kalau dibilang menghambat dimana tolak ukur dan indikatornya. Yang menghambat itu kalau jaksa tidak memberikan petunjuk,” tegas Sufari.

Karenanya tidak setiap peristiwa atau tersangka yang disangkakan harus selalu dibawa ke pengadilan untuk disidangkan. Mereka (penyidik) harus menyempurnakan berkas perkara yang telah ditunjukan oleh kaksa penyidik kejaksaan. Sementara dalam perkara ini, sambung Sufari, pengembalian berkas sudah ke tiga kalinya diserahkan oleh jaksa penyidik kejaksaan ke penyidik Polresta Depok.

“Ini sudah kali ketiga kami kembalikan berkas NMI dan HP ke pihak penyidik. Lagi-lagi berkas yang dilimpahkan ke kita masih belum lengkap juga baik secara formil maupun materil. Kita jelaskan, satu poin atau petunjuk adalah pembelian lahan Jalan Nangka itu sudah dianggarkan di dalam APBD. Itu salah satu petunjuk JPU yang harus dilengkapi, gampang kan dan sangat sederhana,” paparnya Sufari.

“Ini loh maksud petunjuk-petunjuk kami yang harus dilengkapi penyidik. Supaya penyidik paham maksud jaksa. Kan penyidik harus dipenuhi keinginan atas petunjuk dari JPU. Karena yang akan meyidangkan itu JPU bukan penyidik. Makanya JPU memberi petunjuk dan harus dipenuhi serta dilengkapi dong,” timpalnya lagi.

Sufari menegaskan, dalam setiap pengembalian berkas terdapat ketentuan dan batas waktu. Batas waktu sendiri adalah 14 hari agar penyidik melengkapi berkas perkara. Kalau belum dipenuhi, sambung Sufari, pihaknya pun menagihnya. Artinya memberikan surat waktu ke-15, kenapa belum ada perubahan atau perbaikan P19. Jadi sesuai administrasi agar berjalan dengan baik.

Untuk diketahui, NMI dan Harry Prihanto telah ditetapkan tersangka sejak 20 Agustus 2018. Keduanya dituding telah merugikan uang negara senilai Rp10,7 miliar atas dugaan pembebasan lahan di Jalan Nangka, Kecamatan Tapos, Kota Depok. Namun hingga kini kasus itu masih terombang-ambing karena penyidik Polresta Depok belum melengkapi berkas P19. (Bambang Banguntopo/Wahyu Saputra)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

ARH Tergenang Banjir Setinggi 65 Sentimeter

29 Mei 2020 - 20:35 WIB

Ada Dalam Zona Kuning, Eka Supria Atmaja Minta Warganya Tetap Patuhi Protokol Kesehatan

29 Mei 2020 - 19:55 WIB

Diduga Tengah Mabuk Miras, Seorang Preman Ancam Tusuk Wartawan Republika

29 Mei 2020 - 19:23 WIB

Bupati Bekasi Apresiasi Kinerja Satpol PP-Dishub Putus Mata Rantai Covid-19

29 Mei 2020 - 18:28 WIB

BPJAMSOSTEK Cabang Depok Salurkan Paket Sembako untuk Dapur Umum

23 April 2020 - 16:14 WIB

Trending di Depok