Harian Sederhana, Depok – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok saat ini telah melakukan identifikasi wilayah Rukun Warga (RW) yang akan masuk dalam pengaturan Pembatasan Sosial Kampung Siaga (PSKS). Hal tersebut diungkapkan Wali Kota Depok Mohammad Idris kepada Harian Sederhana dalam rilis resminya, Selasa (02/06).
“Dari 19 kelurahan yang memiliki kasus konfirmasi aktif sama dengan atau lebih besar dari 6, terdapat 31 RW yang ditetapkan sebagai PSKS berbasis RW. Di RW yang ditetapkan PSKS ini akan diatur protokol khusus seperti dalam PSBB, meskipun jika wilayah lainnya sudah ditetapkan PSBB Proporsional,” tuturnya.
Protokol khusus yang diterapkan, katanya lagi, diantaranya akan diatur prosedur keluar masuk, pemeriksaan Rapid Test/PCR, pemantauan kasus, penyisiran isolasi mandiri, dan program-program lainnya. Tim akan diturunkan secara terpadu, dengan melibatkan Satgas Kampung Siaga/RW/RT dan relawan.
“Tujuan PSKS ini adalah untuk memutus rantai penularan Covid-19 pada RW-RW yang memiliki kasus konfirmasi tinggi, yang berada pada wilayah kelurahan yang memiliki kasus konfirmasi tinggi, sehingga diharapkan penyebaran dan peningkatan kasus Covid-19 dapat segera diturunkan,” ujar Idris yang juga sebagai Ketua Gugus Tugas PP Covid-19 Kota Depok.
Lebih lanjut diutarakannya, PSKS akan dilaksanakan dalam PSBB proporsional pada 4 Juni 2020, jika Angka Reproduksi Efektif (Rt) Kota Depok konsisten lebih kecil dari 1 dan indikator-indikator lainnya terpenuhi.
“Tren perkembangan Rt menunjukkan penurunan dari tanggal 25 Mei 2020 (Rt 1,39 atau Rt lebih besar dari 1) menjadi Rt lebih kecil dari 1, pada hari ini tanggal 31 Mei 2020. Sehingga ia mengimbau, masyarakat dapat mengikuti protokol PSBB yang berlaku saat ini, capaian Rt Kota Depok terus konsisten lebih kecil dari 1, hingga 4 Juni 2020,” paparnya.