Harian Sederhana – Sebagai upaya penyegaran di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, empat pejabat pada Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama atau setara dengan kepala dinas dimutasi di Ruang Edelwis, lantai 5, Balaikota Depok pada Rabu (13/02).
Wali Kota Depok, Mohammad Idris menuturkan pelantikan ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Nomor 821.2/SK/571/II/BKPSDM/2019 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dari dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas.
Adapun empat ASN yang dimutasi sendiri adalah Farah Mulyati dari sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKPPP) Kota Depok menjadi Staf Ahli Wali Kota Bidang Administrasi dan Pemerintahan.
Kemudian Achmad Kafrawi yang sebelumnya Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Depok, menjadi Asisten Ekonomi dan Pembangunan pada Sekretariat Daerah (Setda) Kota Depok. Bukan itu saja, Diah Sadiah yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok kini ditempatkan sebagai Kepala DKPPP.
Untuk posisi Disnaker sendiri yang ditinggal Diah Sadiah, kini posisi tersebut ditempati Manto yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Depok.
“Untuk posisi kepala DPUPR dan Dinsos sendiri sementara ini akan kita tunjuk Plt. Karena memang posisi yang kosong sendiri adalah Staf Ahli Wali Kota Bidang Administrasi dan Pemerintahan dan Staf Ahli Wali Kota Bidang Administrasi dan Pemerintahan. Karenanya kedua ASN yang menjabat sebagai kepala dinas kita tempatkan di kedua posisi tersebut. Selain itu, Bu Farah sendiri sebentar lagi akan memasuki masa pensiun,” paparnya.
Alasan lain mutasi dan rotasi ini sendiri juga untuk menambah pengetahuan dan kemampuan di bidang lainnya. Apalagi dari sisi ketentuan perundangan kalau ASN sudah menjabat lebih dari tiga tahun sebaiknya di rotasi disesuaikan dengan kompetensinya.
“Selain itu rotasi dan mutasi ini sesuai hasil evaluasi dari Baperjakat,” katanya.
Untuk posisi Kepala Dinsos dan Kepala DPUPR yang kini kosong, lanjutnya, akan dilelang sesuai restu dari Komisi Aparatur Sipil Negara (disingkat KASN).
“Kan yang kosong itu kan sebenarnya staf ahli dan asisten yang kosong. Kalau staf ahli dan asisten itu sebenarnya boleh tapi kurang wajar untuk dilakukan pelelangan karena itu bukan dinas teknis karena sekedar perbantuan wali kota,” ungkapnya.
“Insha Allah yang akan dilelang sesuai restu dan respon dari KASN adalah kepala Dinsos dan DPUPR. Sementara kita akan tunjuk Plt,” timpalnya lagi. (Wahyu Saputra)