Harian Sederhana – Kurang lebih sekitar 510 warga binaan Rutan Kelas IIB Cilodong Kota Depok tidak bisa menyalurkan hak suaranya dalam Pemilu 2019 yang diselenggarakan pada Rabu (17/04).
Info yang dihimpun Harian Sederhana, dari 1.582 warga binaan yang menghuni Rutan Kelas IIB Cilodong ada sebanyak 510 warga binaan yang tidak bisa menggunakan hal suara. Penyebabnya lantaran mereka belum terverifikasi di Disdukcapil. Sisanya dapat menggunakan hak suaranya.
Sementara itu kendala lain yang ditemukan adalah proses persiapan logistik di rutan ini berlangsung molor. Hal ini dikarenakan proses penyusunan logistik pemilu yang baru dilakukan KPPS sekitar pukul 09.00 WIB. Untuk proses pemungutan suara sendiri berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB.
Terkait hal itu, Amirudin Arahab selaku Komisioner Komnas Ham menyebut permasalahan ini sudah menjadi gendala umum di setiap daerah rutan maupun lapas.
“Masalah ini sudah umumnya karena berawal dari Disdukcapil dan mobilitas orangnya (narapidana-red),” tuturnya kepada wartawan.
Ia menjelaskan, terkait Disdukcapil sendiri masalah ini terjadi lantaran data narapidana berpindah-pindah. Masalah serup juga terjadi di Lapas Bekasi yang banyak narapidananya tidak memilih lantaran tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb.
Maka itu kami bersama tim mengontrol beberapa TPS dan Rutan di Depok untuk memastikam hak pilih sesuai sasaran yang ada fasilitas memilih,” kata Amir.
Sementara itu, Kepala Rutan Kelas IIB Cilodong, Bawono Ika Sutomo mengatakan terdapat enam TPS yang ada di lingkungan kerjanya. Untuk kelancaran penyelenggaraan pemilu di Rutan Rutan Kelas IIB Cilodong dijaga sebanyak 82 petugas pengamanan dari internal.
“Untuk kelancaran pemungutan suara, kami awalnya mengajukan sebanyak 89 petugas pengamanan. Tapi tujuh petugas tidak memenuhi syarat administrasi, jadi hanya ada 82 petugas,” imbuhnya.
Untuk netralitas, Bawono menegaskan pihaknya tidak terlibat sama sekali dalam menentukan KPPS selaku panitia penyelenggaran pemilu di enam TPS tersebut.
“KPPS ini semua dipilih langsung oleh Ketua KPU Kota Depok,” katanya.
Lebih lanjut, Bawono juga menjelaskan ada sebanyak 510 napi yang tidak dapat memilih karena tidak terdaftar sebagai DPTb. “Kami sudah upayakan. Hanya saja KPU Kota Depok melalui suratnya menegaskan, mereka tidak dapat memilih karena tidak teridentifikasi data kependudukanya,” tutupnya.