Menu

Mode Gelap
Perjuangan Nanu Membangun Bisnis Advertising Mulai Bisnis WO dari Nol, Kini Teh Yani Kantongi Omset Ratusan Juta Per Bulan

Depok

8 Hari PSBB BODEBEK : Masih Banyak Warga Meremehkan Bahaya Corona

badge-check


					Polisi menindak bagi yang melanggar peraturan selama PSBB dengan surat teguran. Perbesar

Polisi menindak bagi yang melanggar peraturan selama PSBB dengan surat teguran.

Dengan tingginya angka pelanggaran pada pelaksanaan PSBB kata Pepen sapaan akrab Rahmat Effendi akan segera dilakukan evaluasi.

Kasatlantas Polres Metro Bekasi, AKBP Rachmat Sumekar mengatakan satu minggu pasca penerapan PSBB di Kabupaten Bekasi masih banyak kendaraan yang melanggar aturan.

“Per hari kami masih menemukan 1.000 sampai 1.200 pelanggaran. Kalau ditotal ada sekitar 7.000 pelanggaran lebih dalam seminggu ini. Jumlahnya turun naik, ada yang 900 per hari tapi juga ada kenaikan,” kata AKBP Rachmat Sumekar, Rabu (22/04).

Jenis pelanggaran yang masih umum terjadi berupa pengendara tidak mengenakan masker dan ada pula yang masih berboncengan.

“Yang masih berboncengan, satu penumpangnya kami suruh pulang. Kemudian ada juga mobil yang jumlah penumpangnya lebih dari 50 persen,” ucapnya.

Kasatlantas mengatakan, Pelanggaran itu ditemui di sejumlah check point, terutama di perbatasan.

“Paling tinggi jumlah pelanggar terdapat dari perbatasan Kabupaten Bekasi dengan Karawang. Karena di Karawang kan tidak PSBB jadi banyak pelanggar. Kalau dari perbatasan Kota Bekasi masuk ke kabupaten tidak begitu banyak soalnya kan kota juga PSBB. Namun begitu kami terus lakukan penindakan,” kata dia.

Beberapa aturan pembatasan moda transportasi seperti tertuang dalam Perbup No. 37 Tahun 2020 disebutkan antara lain, pengendara sepeda motor tidak boleh boncengan, motor hanya boleh untuk mengangkut barang.

Pengendara motor wajib memakai masker dan sarung tangan. Untuk angkutan roda 2 berbasis aplikasi dibatasi hanya untuk pengangkutan barang.

Selain itu terdapat juga aturan untuk penumpang angkot dibatasi hanya 5 orang, mobil sedan hanya boleh 3 penumpang, non sedan 4 penumpang, bus 50% dari jumlah kursi dengan duduk berjauhan dan tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal. (*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Disdik Kota Depok Perbaiki SDN Mekarjaya 29 Secara Bertahap, Pakai BTT

16 Januari 2025 - 09:49 WIB

Atap SDN Mekarjaya 29 ambruk.

Mau Rencana Libur di 2025? Cek Libur Nasional dan Cuti Bersama Di Sini!

15 Januari 2025 - 10:48 WIB

libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2025 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB).

Kota Depok Endemis DBD, Ini Jumlah Kasus Selama 2024 Mencapai 4.825 Kasus

27 Desember 2024 - 13:24 WIB

Wamen BUMN Pastikan Sistem Kelistrikan Nasional Aman dan Andal Menghadapi Nataru

26 Desember 2024 - 06:56 WIB

Ratusan Personil Gabungan Siap Amankan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 di Depok

24 Desember 2024 - 13:44 WIB

Trending di Depok