Metro Depok – Tiga bulan terakhir, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok berhasil mengamankan sembilan orang yang melakukan pemasangan spanduk liar, dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT).
“OTT pemasang spanduk liar yang kini digencarkan memang berhasil mengamankan sembilan pemasang spanduk liar dalam kurun waktu tiga bulan terakhir. Para pemasang spanduk liar diketahui bukanlah warga Depok. Seperti tiga orang yang Jumat malam kita amankan itu semua bukanlah warga Depok. Dua orang merupakan warga Bekasi dan satu orang warga Tangerang Selatan,” ungkap Kepala Satpol PP Kota Depok Yayan Arianto, Senin (16/07).
Dijelaskannya, para pemasang spanduk liar yang berhasil dijaring saat hendak beraksi di Jalan Transyogi Cibubur, Cimanggis, dan dari Jalan Arif Rahman Hakim pada Jumat (13/07) malam.
Para pemasang spanduk liar, lanjutnya, telah melanggar Perda Kota Depok Nomor 16 tahun 2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum atau Perda Tibum. Mereka terancam pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp25 juta.
Untuk itu, lanjut Yayan, para pemasang spanduk liar ini didata pihaknya untuk diajukan ke pengadilan karena melakukan pelanggaran perda yang merupakan tindak pidana ringan (tipiring). Dia juga mengakui kalau selama ini Pol PP selalu melakukan pembersihan spanduk liar. Namun, spanduk liar kembali terpasang di lokasi yang ditertibkan.
“Karena itu kami membuat kebijakan OTT terhadap pemasang spanduk liar. Harapannya agar mereka yang kena OTT jera,” katanya.
Terpisah, Kepala Bidang Ketentraman Masyarakat, Ketertiban Umum, Pengamanan dan Pengawalan (Transmas Tibum dan Pamwal) Satpol PP Kota Depok Kusumo mengatakan semua pemasang spanduk liar sudah didata.
Dari hasil interogasi, diketahui bahwa para pemasang spanduk liar ini hanyalah orang suruhan. Bahkan, ada diantara pemasang spanduk liar ini merupakan karyawan percetakan tempat membuat spanduk tersebut. Jadi, pemesan tidak meminta hanya meminta untuk mencetak spanduk, namun sekaligus untuk pemasangan di sejumlah titik di Kota Depok.
“Mereka hanya suruhan. Pemesan pun mengatakan kalau memiliki izin untuk memasang spanduk di Depok. Jadi para pemasang ini tidak tahu apa-apa,” kata Kusumo.
Kusumo juga menegaskan pihaknya akan terus melakukan penangkapan dan pengusutan terhadap siapa pemesan yang menyuruh memasang spanduk liar. Nantinya para pemesan ini bisa diketahui dan diajukan ke pengadilan. Dia juga mengatakan spanduk liar di Depok ini adalah spanduk iklan properti atau iklan perumahan di Depok.
“Kita bawa mereka pengadilan serta bisa di denda lebih besar. Kami berharap mereka jera serta mengurus pajak maupun perizinan spanduk karena bisa menaikkan PAD Kota Depok,” tegasnya. (WS/MD/JPG)