Metro Depok – Sebanyak 370 warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kota Depok mendapatkan remisi Hari Raya Idul Fitri 2018. Lima diantarannya dapat kembali menghirup udara bebas.
Kepala Rutan Kelas II B Kota Depok, Sohibur Rachman menuturkan pemberian remisi dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI untuk Rutan Kelas II B Kota Depok ada 370 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) terdiri dari berbagai kasus besar dengan pengurangan pidana berkisar mulai dari 15 hari dan 1 bulan.
“Selain itu, pemberian remisi khusus ini didapatkan bagi status narapidana saja. Bila masih berstatus tahanan belum dapat remisi. Untuk tahun ini juga ada lima tahanan yang kita bebaskan lantaran mendapatkan remisi khusus,” tuturnya kepada wartawan, Jumat (15/06).
Sohibur menambahkan kalau pihaknya juga memberikan remisi atau pengurangan pidana kepada ratusan WBP yang telah memenuhi syarat substansi dan administrasi.
“Kalau administrasi minimal harus enam bulan, kalau substansi itu menyangkut prilaku, apa perilakunya baik tidak melanggar aturan di dalam,” terangnya.
Dia mengatakan, ada 1.182 narapidana Rutan Depok pada hari raya Idul Fitri dikunjungi keluarga. Termasuk tahanan kasus penggelapan uang jamaah umrah First Travel yakni Andika Surachman, Annisa Hasibuan dan Kiki Hasibuan juga rencananya akan dikunjungi pihak keluarga seperti narapidana lainnya. (Aji/MD/JPG)