Metro Depok – Untuk para orangtua yang memiliki anak usia dini, diberitahukan bahwa Hari ini (2-6/7) dibuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), TK, dan SD Negeri di Kota Depok.
Berbeda dengan PPDB SMA dan SMP yang melalui jalur akademik dan non akademik, untuk jenjang PAUD, TK, dan SDN dilakukan berdasarkan zonasi dan batasan usia. Calon siswa PAUD dan TK diprioritaskan anak yang berusia 4-6 Tahun, sedangkan SDN anak yang usianya minimal 7 tahun.
“Pendaftarannya juga masih dilaksanakan secara offline, jadi orangtua membawa anaknya datang ke sekolah yang dituju dengan membawa persyaratan yang sudah ditentukan,” kata Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Pendas) Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok Mulyadi, Senin (02/07).
Adapun persyaratan yang harus dibawa orangtua calon siswa mencakup Fotokopi akte kelahiran, Kartu Tanda Penduduk (KTP) orangtua, Kartu Keluarga (KK) atau surat keterangan tempat tinggal, menunjukkan KTP dan KK Asli calon siswa, dan menyerahkan surat keterangan tanggung jawab mutlak yang ditulis orangtua atau wali calon siswa.
Mulyadi menjelaskan, khusus untuk SD, yang lebih diprioritaskan untuk calon siswa yang jarak tempat tinggalnya ke sekolah radius 2 km atau satu kelurahan yang sama dengan SDN yang dituju. Namun, jika ditemui kuota masih belum terpenuhi, akan diterima siswa yang radius 3 km atau satu Kecamatan yang sama.
“Kuota disesuaikan dengan kebutuhan dari sekolah masing-masing. Siswa yang sudah pasti diterima adalah yang umur dan jarak rumah ke sekolah paling dekat,” jelasnya. (Hen/MD/JPG)