Menu

Mode Gelap
Perjuangan Nanu Membangun Bisnis Advertising Mulai Bisnis WO dari Nol, Kini Teh Yani Kantongi Omset Ratusan Juta Per Bulan

Hot News

1.002 Botol Miras Diamankan Pol PP Depok

badge-check


					1.002 Botol Miras Diamankan Pol PP Depok Perbesar

Metro Depok – 1.002 botol miras ilegal dengan berbagai merek berhasil diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan di Jalan Kali Licin, Senin (09/07).

Kepala Satpol PP Kota Depok Yayan Arianto menuturkan pihaknya berhasil mengamankan ribuan botol miras tersebut, ketika mobil pick up yang mengangkut miras tersebut tiba di toko milik Uki.

“Petugas kami pun langsung menyita isi mobil tersebut sekitar pukul 12.00 WIB. Kita amankan juga supir pick up serta pemilik toko tersebut. Kartu identitas mereka pun diamankan oleh kami,” tuturnya, Selasa (10/07).

Dia mengatakan para pelaku penjual miras ini akan dijerat tindak pidana ringan (tipiring) berupa pelanggaran Perda Peredaran Miras dan diajukan ke pengadilan. 1.002 botol miras yang disita pihaknya itu adalah bir sebanyak 720 botol, prost sebanyak 93 botol, anggur merah 141 botol, dan anker kaleng sebanyak 48.

“OTT ini berawal dari patroli anggota kami yang melihat mobil pikap B 9829 TCA, sedang menurunkan minuman beralkohol di depan toko milik Uki. Personel kami pun langsung melaporkan ke Kabid Transmastibum dan Pamwal, Kusumo serta saya. Atas temuan itu, kami pun segera memberikan instruksi untuk melakukan tangkap tangan,” katanya.

Selepas instruksi tersebut, pihaknya pun berkoordinasi dengan pihak Polsek Pancoran Mas untuk mengamankan situasi. Selepas itu, pihaknya langsung ke lokasi dan segera menyita 1002 botol miras ilegal, yang baru saja diturunkan untuk dijual di toko Uki.

“Pembawa miras dengan mobil Pikap KTP-nya langsung kami tahan. Dari identitasnya diketahui bernama Sutirja berusia 36 tahun, warga Nagrak, Sukabumi,” kata Yayan.

Pembawa miras dan pemilik toko, kata Yayan, akan diajukan ke pengadilan karena telah melakukan pelanggaran Perda Depok Nomor 6 Tahun 2008, tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. Dalam perda itu disebutkan bahwa sanksi penjual dan pengedar miras ilegal adalah denda maksimal Rp50 Juta dan atau hukuman kurungan maksimal 3 bulan. (WS/MD/JPG)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

ARH Tergenang Banjir Setinggi 65 Sentimeter

29 Mei 2020 - 20:35 WIB

Ada Dalam Zona Kuning, Eka Supria Atmaja Minta Warganya Tetap Patuhi Protokol Kesehatan

29 Mei 2020 - 19:55 WIB

Diduga Tengah Mabuk Miras, Seorang Preman Ancam Tusuk Wartawan Republika

29 Mei 2020 - 19:23 WIB

Bupati Bekasi Apresiasi Kinerja Satpol PP-Dishub Putus Mata Rantai Covid-19

29 Mei 2020 - 18:28 WIB

BPJAMSOSTEK Cabang Depok Salurkan Paket Sembako untuk Dapur Umum

23 April 2020 - 16:14 WIB

Trending di Depok