Metro Depok – Sejumlah warga yang mengaku sebagai pemilik lahan di wilayah RW04 Kelurahan Krukut, Kecamatan Limo, yang lahannya terkena proyek Jalan Tol Cinere-Jagorawi (Cijago) menyampaikan keberatan atas pembayaran penggantian lahan milik senilai Rp129 miliar kepada PT Megapolitan Development.
Sunaryo Pranoto mengklaim bahwa lahan yang dibebaskan untuk proyek Tol Cijago seluas 4,8 hektare, merupakan bagian dari lahan miliknya yang mencapai 19 hektare, yang tersebar di RW04 dan 05 Kelurahan Krukut.
“Bukti kepemilikan saya adalah AJB (akta jual beli) yang jumlahnya sekitar 60 AJB. Pembelian saya lakukan dari masyarakat pada tahun 1974-1975. Luas lahan di tiap AJB bervariasi. C 675A a.n Sunaryo Pranoto dan belum pernah tercoret. Berkas tersebut juga sudah dibuktikan keasliannya,” tegasnya didampingi Anton HM yang juga pemilik lahan di lokasi tersebut.
Sedangkan PT Megapolitan, lanjutnya, hanya memiliki hak guna bangunan (HGB), namun telah habis masa berlakunya pada 2010.
“Sayangnya, pembayaran tol yang dititipkan di pengadilan ini sudah diserahkan kepada PT Megapolitan. Sebagai pemilik, kami meminta agar uang tersebut dikembalikan secepatnya ke negara. Permasalahan ini masih dalam proses di Pokja 4 Kepresidenan. Karena itu, uang tersebut tidak dapat dibayarkan sampai adanya putusan inkrah atau berkekuatan hukum tetap,” tuturnya.
Pihaknya juga meminta agar BPN Depok menindaklanjuti rekomendasi terkait tuntutan pembatalan HGB PT Megapolitan. “Kami menuntut HGB Megapolitan yang sebanyak 7 HGB, yang awalnya hanya 1 dibatalkan,” tandasnya.
Pihaknya memberikan tenggat waktu selama satu bulan agar BPN Depok dapat segera menyelesaikan permasalahan sengketa lahan ini. apalabila tidak diindahkan, pihaknya akan lapor hal ini ke Bareskrim.
Sementara, Humas PT Megapolitan Marcel saat dihubungi wartawan untuk dikonfimasi mengaku belum mengetahui permasalahan tersebut.
“Saya belum tahu masalah itu nanti saya coba telusuri dulu ke bagian Legal,” ujar Marcel. (Her/MD/JPG)