Harian Sederhana – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok tak kenal lelah untuk menakan peredaran minuman beralkohol yang dijual di berbagai tempat di Kota Depok. Melalui operasi senyap, jajaran penegak peraturan daerah ini berhasil mengungkap dan menemukan penjual barang haram tersebut.
Dari hasil operasi senyap yang dilakukan di beberapa titik, ditemukan sebanyak 1.170 minuman beralkohol berbagai merek yang siap edar. Temuan ini pun langsung disikapi tegas petugas dengan mengamankan ribuan botol dan membawanya ke kantor Satpol PP Kota Depok di Jalan Raya Margonda, Kecamatan Pancoran Mas. Minuman ini dikumpulkan, untuk selanjutnya dimusnahkan.
Kepala Satpol PP Kota Depok Yayan Arianto mengungkapkan seribuan botol minuman beralkohol ini didapati dari dua toko, yang salah satunya merupakan toko jamu. Di Toko Samina yang berada di wilayah Kecamatan Sukmajaya berhasil disita sebanyak 250 botol minuman beralkohol. Sedangkan dari toko jamu yang ada di belakang Pasar Cisalak, Kecamatan Cimanggis diperoleh 920 botol minuman.
“Satpol PP Kota Depok secara rutin melakukan operasi menyisir berbagai tempat yang dicurigai menjual minuman beralkohol. Temuan ini berdasarkan hasil investigasi dan laporan dari masyarakat. Tujuan dari operasi ini adalah untuk menertibkan minuman beralkohol dalam rangka pembinaan dan ketentraman masyarakat,” tuturnya, Selasa (07/08).
Penjualan minuman beralkohol ini, lanjutnya, melanggar Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum. Setelah didata, para penjual diminta membuat dan menandatangani penyataan tidak akan melakukan perbuatan menjual dan mengedarkan minuman beralkohol.
“Mereka kami berikan arahan tentang pelanggaran yang dilakukan, termasuk sanksi yang dapat dikenakan. Kami minta kepada mereka untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut,” tegasnya. (Her/HS/SG)