Menu

Mode Gelap
Perjuangan Nanu Membangun Bisnis Advertising Mulai Bisnis WO dari Nol, Kini Teh Yani Kantongi Omset Ratusan Juta Per Bulan

Dibaleka

Perumahan Amarilis Disegel

badge-check


					Perumahan Amarilis Disegel Perbesar

Harian Sederhana – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok menyegel Perumahan Amarilis yang berlokasi.di Jalan H. Dimun Cilodong, Kamis (09/08).

Kepala Satpol PP Kota Depok Yayan Arianto menuturkan jajarannya melakukan penyegelan perumahan tersebut karena belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB).

“Plang segel dipasang di area perumahan yang bakal berdiri sebanyak 14 unit rumah. Dari 14 kavling yang disiapkan, sebanyak 3 unit sudah didirikan,” ungkap Yayan.

Dengan adanya pemasangan segel ini, pihak Perumahan Amarilis harus menghentikan segala aktivitas pembangunannya, sampai IMB diselesaikan. Setelah IMB diperoleh, pihak perumahan dipersilakan untuk mengajukan pencabutan.

“Satpol PP yang boleh mencabut plang segel tersebut. Segel baru bisa dicabut setelah IMB selesai dan ada pengajuan pencabutan. Jadi, pihak perumahan harus mengurua izinnya dan tidak boleh melakukan pekerjaan apapun terkait proyek,” katanya.

Sebelum disegel, katanya lagi, Satpol PP Kota Depok sudah memnerikan surat peringatan dan pemberitahuan kepada pengembang agar mengurus izin. Namun karena izin tak juga selesai, tindakan tegas berupa penyegelan dilakukan.

Tindakan pembangunan yang dilakukan tanpa izin tentunya melanggar aturan dan merugikan negara karena tidak adanya retribusi. Selain itu, pihak konsumen juga tidak memiliki kejelasan hukum kepemilikan bangunan.

“Seharusnya pihak pengembang menyelesaikan dulu perizinannya, baru membangun. Jangan sebaliknya bangun dulu baru nyelesaikan izin. Silakan ke Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Lalui prosesnya dengan baik dna sesuai,” tegasnya.

Pihak Satpol PP Kota Depok memang terus melaksanakan tugasnya sebagai aparatur penegak perda. Tindakan tegas dilakukan tanpa pandang bulu. (Her/HS/SG)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

ARH Tergenang Banjir Setinggi 65 Sentimeter

29 Mei 2020 - 20:35 WIB

Ada Dalam Zona Kuning, Eka Supria Atmaja Minta Warganya Tetap Patuhi Protokol Kesehatan

29 Mei 2020 - 19:55 WIB

Diduga Tengah Mabuk Miras, Seorang Preman Ancam Tusuk Wartawan Republika

29 Mei 2020 - 19:23 WIB

Bupati Bekasi Apresiasi Kinerja Satpol PP-Dishub Putus Mata Rantai Covid-19

29 Mei 2020 - 18:28 WIB

BPJAMSOSTEK Cabang Depok Salurkan Paket Sembako untuk Dapur Umum

23 April 2020 - 16:14 WIB

Trending di Depok