Harian Sederhana – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok menyegel Perumahan Amarilis yang berlokasi.di Jalan H. Dimun Cilodong, Kamis (09/08).
Kepala Satpol PP Kota Depok Yayan Arianto menuturkan jajarannya melakukan penyegelan perumahan tersebut karena belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB).
“Plang segel dipasang di area perumahan yang bakal berdiri sebanyak 14 unit rumah. Dari 14 kavling yang disiapkan, sebanyak 3 unit sudah didirikan,” ungkap Yayan.
Dengan adanya pemasangan segel ini, pihak Perumahan Amarilis harus menghentikan segala aktivitas pembangunannya, sampai IMB diselesaikan. Setelah IMB diperoleh, pihak perumahan dipersilakan untuk mengajukan pencabutan.
“Satpol PP yang boleh mencabut plang segel tersebut. Segel baru bisa dicabut setelah IMB selesai dan ada pengajuan pencabutan. Jadi, pihak perumahan harus mengurua izinnya dan tidak boleh melakukan pekerjaan apapun terkait proyek,” katanya.
Sebelum disegel, katanya lagi, Satpol PP Kota Depok sudah memnerikan surat peringatan dan pemberitahuan kepada pengembang agar mengurus izin. Namun karena izin tak juga selesai, tindakan tegas berupa penyegelan dilakukan.
Tindakan pembangunan yang dilakukan tanpa izin tentunya melanggar aturan dan merugikan negara karena tidak adanya retribusi. Selain itu, pihak konsumen juga tidak memiliki kejelasan hukum kepemilikan bangunan.
“Seharusnya pihak pengembang menyelesaikan dulu perizinannya, baru membangun. Jangan sebaliknya bangun dulu baru nyelesaikan izin. Silakan ke Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Lalui prosesnya dengan baik dna sesuai,” tegasnya.
Pihak Satpol PP Kota Depok memang terus melaksanakan tugasnya sebagai aparatur penegak perda. Tindakan tegas dilakukan tanpa pandang bulu. (Her/HS/SG)