Menu

Mode Gelap
Perjuangan Nanu Membangun Bisnis Advertising Mulai Bisnis WO dari Nol, Kini Teh Yani Kantongi Omset Ratusan Juta Per Bulan

Politik

Masyarakat Depok Diminta Tanggapi DCS

badge-check


					Masyarakat Depok Diminta Tanggapi DCS Perbesar

Harian Sederhana – Selama enam hari, sejak Senin (13/8), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok terus menyebarluaskan informasi perihal pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) Pemilu 2019.

Untuk memastikan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) memang benar-benar telah memenuhi persyaratan, KPU meminta masyarakat ikut mengoreksi dan memberi masukan.

Komisioner KPU Kota Depok Nurhadi berharap masyarakat lebih proaktif menanggapi DCS. Tanggapan masyarakat sangat membantu penyelenggara mengetahui track record pada calon. Dengan begitu, bacaleg yang akan bertarung pada Pileg 2019 sudah clear.

“Tanggapan ini sangat penting. Sebab jangan sampai ada bacaleg yang memalsukan dokumen atau sejenisnya. Masukan yang disampaikan ke KPU bisa berupa perorangan maupun organisasi,” tuturnya, Selasa (14/08).

Bila merujuk pada tahapan, pengumuman DCS akan berlangsung hingga tanggal 21 Agustus. Selama itu pula, masyarakat diberi kesempatan memberi masukan. Jika ada laporan, KPU akan menurunkan bertanya ke instansi terkait sekaligus memberi kesempatan pada bacaleg atau parpol melakukan klarifikasi.

“Jika tanggapan masyarakat terbukti benar dan pelanggaran, KPU akan mengusulkan dilakukan pergantian,” tegasnya.

Sebelum penetapan daftar calon tetap (DCT) pada September mendatang, ia mengingatkan bacaleg yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI-Polri harus segera mengajukan surat keputusan (SK) pemberhentian. Bila tidak, nama mereka tidak akan dimasukan dalam DCT.

Dari hasil verifikasi berkas, hanya 660 bacaleg yang dinyatakan memenuhi syarat (MS). Sementara 29 Bacaleg lainnya dicoret lantaran tidak memenuhi syarat (TMS).

“Jadi mereka gugur di dokumen persyaratan. Masih ada berkas yang tidak dilengkapi. Ada juga yang sudah melakukan perbaikan. Kita tegaskan kalau 29 yang dicoret itu TMS,” tandasnya.

Sementara, Andriansyah selaku Komisioner Panwaslu Kota Depok mengatakan pihaknya komitmen menjalankan tugasnya memantau perjalanan tahapan Pileg 2019 di Kota Depok, mulai dari pendaftaran hingga tahapan verifikasi administrasi. Dia mengatakan pencoretan yang dilakukan lantaran TMS karena tidak memenuhi kelengkapan berkas.

Usai pengumuman DCS ini, lanjut Andri, dirinya meminta kepada masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan terhadap DCS yang telah diumumkan KPU Kota Depok. DCS sendiri diumumkan melalui surat kabar maupun media milik KPU.

“Selepas masukan dari masyarakat dan lainnya maka tahapan selanjutnya adalah penetapan DCT. Rencananya DCT akan ditetapkan pada pertengahan September,” tegasnya. (WS/HS/SG)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Program Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Imam-Ririn Terhadap Anak Yatim di Kota Depok, Ada 6 Manfaat

6 November 2024 - 11:55 WIB

Janji SS-Chandra Beri Rp300 Juta Per RW Dinilai Beresiko: Tidak Bisa Dikelola Sembarangan

7 Oktober 2024 - 15:51 WIB

Mayoritas Dukung Imam Budi Hartono di Pilkada Depok, Alumni: yang Nyatut Sebagian Kecil

5 Oktober 2024 - 10:49 WIB

Alumni, Walisantri dan Simpatisan Pondok Gontor di Kota Depok Siap Deklarasi Dukungan ke Imam-Ririn

5 Oktober 2024 - 10:41 WIB

Semakin Kuat, Partai Masyumi Beri Dukungan ke Pasangan Imam-Ririn

1 Oktober 2024 - 10:33 WIB

Partai Masyumi memberikan dukungan ke pasangan Imam Budi Hartono dan Ririn Farabi Arafiq di Pilkada Depok 2024.
Trending di Politik