Harian Sederhana – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok mendatangi pelaku usaha di sepanjang Jalan Arief Rahman Hakim (ARH) dan Jalan Nusantara di wilayah Kelurahan Depok Jaya, Kecamatan Pancoran Mas, Koya Depok.
Pada umumnya penertiban dilakukan ke tempat-tempat usaha yang menggunakan sarana fasilitas umum, termasuk trotoar, saluran air (drainase) dan bahu jalan.
Kabid Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Depok Kusumo menegaskan bahwa pihaknya telah menertibkan puluhan tempat usaha yang masih menggunakan sarana fasilitas umum di sepanjang Jalan Nusantara hingga ARH di sisi selatan.
“Kami secara lisan telah menegur para pemilik usaha yang melanggar aturan menggunakan sarana trotoar, saluran air, jalur hijau, badan jalan. Selanjutnya bila pelaku usaha masih tetap melanggar akan diberikan Tindak Pidana Ringan (Tipiring),” tegas Kusumo, kepada Harian Sederhana, Senin (10/09).
Dia mengatakan tindakan tegas yang diberikan kepada para pelaku usaha tersebut, dikarenakan menyalahi Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok No 16 Tahun 2016, Pasal 14 Ayat 1-2, tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum. Di pasal itu dijelaskan, setiap orang atau badan dilarang berjualan di jalan, trotoar, jembatan penyeberangan orang (JPO), jalur hijau, taman kota, dan tempat umum lainnya.
Disebutkan Kusumo, dari jumlah penertiban yang dilakukan ke tempat-tempat usaha, untuk di Jalan Nusantara, ada 20 bangunan atau toko. Sedangkan, di Jalan Arief Rahman Hakim ada 5 toko termasuk toko Megah Jaya alumunium etalase, rak piring, pintu alumunium dan Mabel atau tepatnya persis seberang kantor sekretariat RW 06 wilayah Kelurahan Depok Jaya. Sementara itu, di wilayah selatan ARH ada 3 toko. Bahkan, pihaknya menertibkan papan informasi Reklame yang dibangun di atas trotoar pejalan kaki.
“Sesuai aturan, mereka (pelaku usaha-red) membuka usaha di sana sudah menyalahi aturan. Sikap dan prilaku mereka jelas tidak patuh dan tertib hukum,” ungkapnya.
Dirinya menambahkan, pihaknya akan bersikap persuasif dan memberikan pemahaman kepada pemilik bangunan atau toko bahwa keberadaan usaha mereka melanggar aturan dan menyalahi aturan.
Ia mengatakan direncanakan pada hari Rabu (12/9), pihaknya akan melakukan penertiban akan di jalan proklamasi wilayah Kecamatan Sukmajaya Depok.
“Rabu, kami akan melakukan penertiban juga di kawasan jalan Proklamasi,” tutup Kusumo. (Po/HS/SG)