Harian Sederhana – Pengadilan Negeri Kelas IB Kota Depok berhasil meraih juara 1 tingkat nasional implementasi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di lingkungan Badan Peradilan Umum, Mahkamah Agung (MA) RI untuk kategori Pengadilan Kelas IB.
Humas PN Depok Teguh Arfianto menuturkan penghargaan tersebut diberikan di Hotel Westin Nusa Dua Bali, Senin, 10 September 2018. Penghargaan tersebut diserahkan oleh Ketua Mahkamah Agung RI Prof Muhammad Hatta Ali yang diterima langsung Kepala PN Kota Depok Sobandi.
“Pencapaian ini sungguh tak terduga mengingat keterbatasan sarana dan prasarana yang tersedia. Meskipun PN Depok sudah lama berdiri sejak tahun 2006, namun status tanahnya masih pinjam pakai dari Pemkot Depok dan belum milik sendiri, ditambah pula jumlah personil SDM yang terbatas,” tuturnya kepada wartawan, kemarin.
Meskipun dengan keterbatasan, lanjutnya, PN Depok berusaha menghadirkan pelayanan yang terbaik melalui PTSP ini, yang dimulai dari pendaftaran perkara sampai dengan produk pengadilan.
“Pelayanan di PN Depok sudah dilakukan sejak lama dan dilaksanakan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses, dimulai dari tahap awal sampai dengan tahap penyerahan produk pengadilan melalui satu pintu,” ungkapnya.
Dengan begitu, sambung Teguh, masyarakat pencari keadilan akan mendapatkan pelayanan yang prima yakni cepat, sederhana, murah, transparan, efektif dan efisien.
“Kami bersyukur dan berterima kasih kepada Mahkamah Agung yang telah memberikan apresiasi kerja kami dan kami akan terus berupaya meningkatkan pelayanan dengan menempatkan masyarakat pencari keadilan sebagai pihal yang harus diperlakukan sebaik-baiknya,” ungkapnya.
Ia juga mengatakan sejauh ini pihaknya tengah menangani ratusan perkara pidana. Dari 252 perkara pidana yang ditangani, sebanyak 103 perkara kini masih dalam proses persidangan. Dari 103 perkara yang sedang ditangani sebagian didominasi oleh kasus narkoba. Baru kemudian disusul oleh kasus pencurian dan perkara pidana lainnya.
“Kasus narkoba masih mendominasi dalam perkara yang tengah kita tangani. Baru setelah itu kasus pencurian dan beberapa perkara pidana lain,” tandasnya.
Sebatas informasi, dari seluruh PN Kelas IB se-Indonesia yang mengikuti lomba tersebut, hanya dipilih lima terbaik sesuai keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI No.646/DJU.1/KS.00/9/2018 tanggal 4 september 2018.
Kategori Pengadilan Tinggi, juara 1 diraih PT Tanjung Karang, kategori PN kelas I A khusus dijuarai 1 PN Jakpus, Kategori PN kelas I A Juara 1 didampuk PN Tanjung Karang, dan juara satu dengan kategori PN kelas I B, diraih PN Depok. Sementara, juara satu kategori PN kelas II, diraih PN Kuningan. (WS/HS/SG)