Harian Sederhana – Para jemaah umrah yang menjadi korban penipuan First Travel (FT) meminta kepada agen perjalanan besutan Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan agar mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Permintaan ini dikarenakan vonis banding dari Pengadilan Tinggi Bandung hanya menguatkan putusan PN Depok yang tidak mengembalikan uang jemaah. Para jemaah melihat vonis yang diketok 15 Agustus 2018, tidak ada perubahan dari keputusan pengadilan sebelumnya.
Kuasa hukum jemaah First Travel Riesqi Rahmadiansyah mengatakan kasasi merupakan upaya hukum yang tepat, yang bisa dilakukan oleh para kliennya saat ini. Hal itu dilakukan untuk mendapatkan kembali aset First Travel yang disita negara, kemudian digunakan memberangkatkan jemaah ke Tanah Suci.
Pasalnya pada vonis yang diketok pada 15 Agustus 2018, Hakim tetap menjatuhkan vonis hukuman 20 tahun bagi bos First Travel Andika Surachman dan 18 tahun terhadap Anniesa Hasibuan. Selain itu, menguatkan aset First Travel tetap disita oleh negara.
“Kasasi bukanlah menjadi masalah bagi para jemaah, karena seyogyanya jemaah tidak perlu memikirkan putusan berapa tahun pidana bagi terdakwa. Kepentingan korban adalah mengenai terbukti tidaknya pelaku melakukan tindakan pidana, hakim sudah menyatakan terbukti. Tetapi jemaah menjadi pihak yang paling berkepentingan dalam kasus ini,” ujar Riesky kepada Harian Sederhana dalam rilisnya, Rabu (12/09).
Nantinya, Riesky berharap Mahkamah Agung dapat lebih mengedepankan restorative justice, atau pendekatan yang menitikberatkan pada terciptaya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana dan korban. Kepentingan para jemaah dianggapnya harus dikedepankan.
“Kekhawatiran jemaah adalah ketika nanti aset yang ada kembali disita untuk negara, jelas jemaah akan jadi korban dua kali,” kata Riesky.
Ia pun meminta kepada Mahkamah Agung lebih mendepankan Restoratif Justice, sehingga kepentingan semua pihak lah harus didahulukan terutama korban atau jemaah.
“Bila aset tetap disita oleh negara, para jemaah akan rugi dua kali,” tandasnya. (WS/HS/SG)