Harian Sederhana – Eksekusi pengosongan dan pembongkaran terhadap rumah warga yang korban pembangunan jalan tol Cinere-Jagorawi di Kelurahan Kukusan, Kecamatan Beji, yang dijadwalkan kemarin, batal dilaksanakan.
“Ya eksekusi nggak jadi hari Senin (1/10) dan diadakan pertemuan kembali,” kata salah satu warga korban tol Cijago Syamsudin kepada wartawan, Senin (01/10).
BACA JUGA : Siapkan Bambu Runcing, Korban Tol Cijago Tolak Penggusuran
Syamsudin menambahkan pihak kepolisian meminta kegiatan eksekusi ditunda dan mengundang pihak-pihak yang terkait terhadap kegiatan tersebut.
“Dengan ditundanya eksekusi ini, kami warga tetap saja siaga karena rencana pengosongan akan dilakukan hingga 5 Oktober 2018,” katanya.
Dia mengatakan para warga korban Cinere Jagorawi mendatangi Pengadilan Negeri Kota Depok meminta surat penangguhan atau penundaan eksekusi, sebagaimana janji mereka saat terima warga saat melakukan aksi demo beberapa waktu lalu.
Syamsudin menegaskan warga akan melakukan penolakan bahkan mengadang pembongkaran terhadap rumahnya. Para pemilik rumah menolak pembayaran uang ganti rugi yang sudah dititipkan di Pengadilan Negeri Kota Depok atau konsinyasi.
“Kami menolak uang ganti rugi yang dititipkan di pengadilan negeri karena tidak sesuai dengan nilai tim appraisal,” katanya.
Dia mengatakan warga juga mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Kota Depok terkait konsinyasi, yang nilai ganti ruginya yang ditetapkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Depok selaku Panitia Pengadaan Tanah (P2T).
“Kami menuntut keadilan dan disamakan untuk ganti rugi dengan yang lain. Selama ini tim appraisal masih menggunakan survei tahun 2015 dimana masa berlakunya sudah habis,” katanya.
Warga telah mengajukan gugatan ke PN Depok mengenai ganti rugi lahan tersebut dan proses hukumnya sedang berjalan.
“Kami warga korban tol Cijago meminta agar eksekusi pembebasan lahan Jalan Tol Cijago ditunda, sampai keputusan hukum inkrah. Kami meminta agar PN Depok berlaku adil dengan menunda eksekusi sebelum adanya pembayaran lahan warga,” jelasnya.
Sementara, PLH Panitera Pengadilan Negeri Kota Depok Safrida Erwani Daulay dalam surat pemberitahuan eksekusi pengosongan mengatakan sehubungan dengan penetapan ketua Pengadilan Negeri Kota Depok Nomor 37/Pen.pdt/eks Peng/2018/PN Depok jo Nomor 8/Cons/2017/PN Depok 16 Agustus 2018 dimana bahwa Pengadilan Negeri Depok akan melaksanakan eksekusi pengosongan pada Senin (1/10) sampai (5/10).
Akan tetapi, apabila sampai Jumat (28/9) 2018 para warga juga tidak bersedia mengosongkan tanah berikut bangunan tersebut secara sukarela maka Pengadilan Negeri Depok akan melaksanakan eksekusi pengosongan secara paksa dengan bantuan Polisi atau alat-alat kekuasan negara lainnya.
Sementara itu berdasarkan informasi dilapangan warga yang terkonsinyasi dengan luas tanah 108 meter berikut bangunan mendapatkan uang ganti rugi senilai satu miliar rupiah. (Aji/HS/SG)