Harian Sederhana – Kemarin, proses eksekusi sejumlah rumah dilahan proyek Tol Cinere-Jagorawi (Cijago) tahap II di kawasan Kelurahan Baktijaya, Kecamatan Sukmajaya diwarnai kericuhan.
Warga di lokasi tersebut menolak digusur lantaran pemerintah dinilai tidak adil atas uang ganti rugi akhirnya melakukan perlawanan.
Pantauan Harian Sederhana, kericuhan bermula saat salah satu warga yang tidak terima dengan upaya paksa penggusuran melempari alat berat dengan batu.
Melihat hal tersebut, petugas pun langsung berusaha untuk melakukan pengamanan hingga akhirnya terjadilah aksi saling dorong antara aparat dan sejumlah warga.
“Kami ingin mencari keadilan. Inikan aparat harusnya tahu kalau ini (tanah) masih dalam proses hukum,” teriak Edi salah seorang warga pada petugas.
Sejumlah aparat yang berada di lokasi kejadian pun nyaris kewalahan menghadapi emosi warga. Beruntung, kericuhan itu tidak meluas dan berhasil diredam oleh masing-masing pihak.
“Tenang ya, ini kami hanya menjalankan tugas. Dengarkan saya,” kata Katim Jaguar Polresta Depok, Iptu Winam Agus.
Selepas ditenangkan Tim Jaguar, warga pun kemudian bisa diajak bicara dengan damai. Mereka hanya pasrah saat melihat sejumlah barang-barangnya diangkut keluar rumah. Padahal para warga mengaku belum menerima uang pembayaran ganti rugi.
“Kami tidak melawan. Kami hanyak minta waktu agar kami mengambil uang kami dulu di Pengadilan Negeri Depok. Setelah uang cair baru kami keluar rumah dengan sukarela. Tapi jangan dipaksa seperti ini,” kata Edi yang merupakan warga sekaligus Ketua RT 04/22 Kelurahan Baktijaya.
Edy mengaku kecewa dengan PN Depok yang sudah melakukan eksekusi. Padahal mereka belum menerima uang pembayaran yang dititipkan ke Pengadilan Negeri Depok.
“Kami bukan menolak, kami belum menerima uang ganti rugi. Kalau sudah ada uang ganti rugi kami akan kosongkan sendiri rumah kami. Kami tidak mau melawan,” ujarnya.
Edi menuturkan ada 14 kepala keluarga yang belum mendapat uang ganti rugi sehingga menolak proses eksekusi.
“Dengan penggunaan kekuasaan, aparat kami dipaksa. Ini belum inkrah dari Pengadilan Tinggi atau MA tapi sudah dieksekusi,” tandasnya.
Sementara itu Tim Eksekusi PN Depok, Imam mengatakan total rumah yang dieksekusi sebanyak 30 bidang. Terdiri dari 10 rumah di Kelurahan Bakti Jaya dan 20 rumah di Kelurahan Kukusan, Kecamatan Beji.
“Nilainya bervariasi. Sekarang kita adakan di Bakti Jaya dulu. Kemungkinan di Kukusan kita laksanakan besok (hari ini-red),” ungkapnya.
Masih ditempat yang sama, Agung Sapto selaku Pejabat PPK Tol Cinere-Jagorawi dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mengatakan, kebutuhan lahan untuk tol tersebut seluas 44 hektare.
Saat ini sebanyak 98 persen sudah selesai dikerjakan dan 2 persen sisanya seluas 1,2 hektare. Lahan yang belum dikerjakan itu karena ada penolakan dari beberapa warga terkait ganti rugi.
Uang ganti rugi lahan itu sudah dititip atau konsinyasi ke Pengadilan Negeri Depok dan penitipan tersebut sudah ditetapkan secara sah oleh Pengadilan Negeri Depok.
Sementara itu, dari data yang dihimpun Harian Sederhana berdasarkan data monitoring Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), pekerjaan konstruksi Seksi 2A telah mencapai 90,32 persen.
Sementara Seksi 2B sudah mencapai 95,75 persen. Adapun untuk Seksi 3 Kukusan-Cinere sepanjang 5,5 kilometer, saat ini sedang dilakukan pembebasan lahan.
Kebutuhan lahan untuk seksi ini seluas 44 hektar. Pembangunan jalan tol yang konsesinya dimiliki PT Translingkar Kita Jaya ini membutuhkan investasi Rp2,62 triliun. Senilai Rp1,11 triliun digunakan untuk konstruksi dan Rp930 miliar untuk pembebasan lahan. (Zahrul Darmawan/Aji Hendro/Wahyu Saputra)