Harian Sederhana – Seorang bayi yang baru berusia 3 bulan di kawasan Villa Santika, Kecamatan Pancoran Mas meregang nyawa di tangan pengasuhnya. Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan sederet luka lebam pada tubuh bayi mungil ini.
Data yang dihimpun Harian Sederhana menyebutkan, bayi malang yang diketahui bernama Mutia tersebut awalnya dibawa oleh seorang wanita yang diduga sebagai pengasuhnya sekitar pukul 12.30 WIB, Senin (28/01).
“Jadi awalnya ada ojek online yang memberitahu warga kalau ada perempuan yang menggendong bayi. Menurut ojek online tersebut kondisinya sudah meninggal karena sudah dingin,” kata Kasubag Humas Polresta Depok, AKP Firdaus, Selasa (29/1).
Setelah ditelusuri, ternyata wanita itu masuk ke perumahan Villa Santika Blok F 10. Saksi kemudian memanggil dokter dan setelah diperiksa ternyata bayi itu sudah meninggal. Polisi yang menerima laporan itu langsung melakukan olah TKP.
“Denyut dan nafas serta badannya sudah menjadi dingin. Menurut saksi, kondisi bayi sudah meninggal dua jam sebelumnya dan terdapat lebam pada pipi,” kata Firdaus.
Guna penyelidikan lebih lanjut, bayi pasangan Slamet dan Retno itu pun dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramatjati untuk diotopsi.
Sementara itu, tak kurang dari 24 jam, tim penyidik Polresta Depok bersama Unit Reskrim Polsek Pancoran Mas akhirnya berhasil mengungkap pelaku dibalik kasus pembunuhan itu. Pelaku, tak lain adalah pengasuh korban sendiri.
Kasat Reskrim Polresta Depok, Kompol Deddy Kurniawan mengungkapkan, Romlah, wanita 66 tahun yang baru beberapa hari jadi pengasuh korban pun telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ini. Hal itu berdasarkan keterangan saksi dan pelaku yang juga telah mengakui perbuatannya.
Pada penyidik, Romlah beralasan, aksi kejinya itu dilakukan karena kesal mendengar tangisan korban. Tak hanya itu, Ia juga mengaku jengkel karena sang bayi rewel dan tidak mau tidur.
“Motifnya kesal karena korban tidak berhenti nangis kemudian pelaku memberikan susu dimasukkan ke mulut selama 1 menit. Setelah itu sebelum memberi susu pelaku mencubit pipi, hidung dan bibir bayi,” kata Deddy pada wartawan.
Tak hanya itu, usai menjejali botol susu ke mulut korban, tersangka kemudian kembali menidurkan korban dengan posisi terbalik. “Akibatnya, korban sesak nafas karena benda tumpul (botol susu) yang mengganjal di rongga mulut dan pernafasan korban. Jadi korban ini tewas karena kehabisan nafas,” jelas Deddy.
Usai melakukan aksinya, tersangka berencana akan membawa jasad sang bayi ke rumah neneknya. Namun aksinya terlebih dulu terungkap lantaran ojek online yang hendak mengantarnya merasa curiga dan melaporkannya ke tetangga hingga akhirnya aksi sang pengasuh yang baru bekerja selama empat hari ini pun terungkap.
Atas perbuatan sadisnya itu, Romlah diancam dengan jeratan pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Anak junto Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
“Kita juga mengamankan barang bukti berupa perlak kuning dan kain gendong yang ada bercak darah serta botol susu yang diminumkan ke bayi,” imbuhnya.
Terpisah, Romlah hanya bisa tertunduk lemas mengakui perbuatannya. Wanita paruh baya ini pun tak dapat berkelit ketika dicecar sejumlah wartawan.
“Saya kesel, saya masukin botol susu ke mulutnya abis nangis terus. Saya pernah ngerawat bayi juga dulu di Sawangan tapi enggak rewel kayak gini,” katanya dengan nada memelas.
Kini akibat ulahnya itu, Romlah pun bakal menjalani hari-harinya dibalik jeruji besi. Kasusnya ditangani Polresta Depok. (Zahrul Darmawan/Wahyu Saputra)