Menu

Mode Gelap
Perjuangan Nanu Membangun Bisnis Advertising Mulai Bisnis WO dari Nol, Kini Teh Yani Kantongi Omset Ratusan Juta Per Bulan

Hot News

Tiga WNA Dibekuk, Salah Satunya Pemain Bola

badge-check


					Tiga WNA Dibekuk, Salah Satunya Pemain Bola Perbesar

Harian Sederhana – Petugas Imigrasi Kota Depok meringkus tiga warga negara asing (WNA) di salah satu kamar apartemen di kawasan Cinere, Kota Depok, Kamis (31/1) dinihari. Proses penangkapan berlangsung tegang lantaran ketiganya berusaha melawan.

Keterangan yang dihimpun menyebutkan, ketiga pelaku masing-masing berinisial EMN asal Nigeria, KP asal Sinegal dan ESN warga negara Nigeria. Dan dari hasil penyelidikan pun diketahui, pelaku berinisial EMN ternyata adalah calon pemain sepak bola yang sedang menunggu kontrak di salah satu klub sepak bola ternama di Jawa Barat.

Humas Imigrasi Depok, Newin Budiyanto mengungkapkan penangkapan terhadap ketiga warga asing tersebut merupakan hasil operasi intelejen berdasarkan laporan masyarakat. Proses penangkapan di apartemen di daerah Cinere itu melibatkan aparat kepolisian bersenjata laras panjang dan berlangsung hingga sekira pukul pukul 00:30 WIB.

“Kenapa sampai kita meminta bantuan polisi karena ketika kita coba masuk menanyakan identitas mereka mengungci rapat dari dalam kamar. Untuk menghindari hal-hal yang tak diinginkan akhirnya kami koordinasi dengn polisi untuk mengamankan ketiganya,” jelas Newin pada wartawan.

Para pelaku, berhasil diringkus dengan cara mendobrak paksa pintu kamar apartemen. “Mereka kami amankan karena terbukti masa tinggalnya sudah habis atau overstay,” katanya.

Tersangka dengan inisial EMN masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta pada 30 Oktober 2018 dengan menggunakan visa kunjungan. Ia disini telah melebihi ijin tinggal yakni lebih dari 60 hari.

“Saat kami perika dia ngakunya sedang nunggu jawaban apakah di kontrak atau tidak di salah satu klub besar di Jawa Barat,” kata Newin.

Kemudian inisial KP, datang ke Indonesia menggunakan visa kunjungan pada 30 Oktober 2018 melalui Bandara Soekarno-Hatta. Pada petugas Ia mengaku akan bekerja di salah satu perusahaan garmen. Sama seperti EMN, pria asal Sinegal itu pun telah over stay alias sudah lebih dari 60 hari.

Sedangkan ESN, warga Nigeria masuk pada 3 November 2018 menggunakan visa kunjungan juga dan telah over stay, lebih dari 60 hari. “Yang bersangkutan ngaku akan studi di Indonesia. Pas sudah over stay ngaku akan studi ini lucu. Akhirnya kita bawa ke kantor untuk pemeriksaan lanjutan,” ucap Newin

Adapun pasal yang dijerat terhadap ketiga pelaku yakni Pasal 78 terkait orang asing pemegang ijin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya lebih dari 60 hari. “Kita akan lakukan pendeportasian dan akan kita masukan dalam daftar cekal tidak boleh masuk ke negara kita,” ujarnya.

Selain mengamankan ketiga warga asing tadi, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, tiga laptop, tujuh ponsel, satu kamera, dua jam tangan, dan sejumlah dokumen. Terkait dengan sederet temuan barang elektronik tadi, petugas pun bakal melakukan penyelidikan lebih dalam.

“Apabila diduga ada kejahatan lain selain tindak pidana ke Imigrasian, tidak menutup kemungkinan akan kita proses lebih lanjut. Ini kita akan dalami pada proses lebih lanjut,” pungkasnya. (Zahrul Darmawan/Aus)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

ARH Tergenang Banjir Setinggi 65 Sentimeter

29 Mei 2020 - 20:35 WIB

Ada Dalam Zona Kuning, Eka Supria Atmaja Minta Warganya Tetap Patuhi Protokol Kesehatan

29 Mei 2020 - 19:55 WIB

Diduga Tengah Mabuk Miras, Seorang Preman Ancam Tusuk Wartawan Republika

29 Mei 2020 - 19:23 WIB

Bupati Bekasi Apresiasi Kinerja Satpol PP-Dishub Putus Mata Rantai Covid-19

29 Mei 2020 - 18:28 WIB

BPJAMSOSTEK Cabang Depok Salurkan Paket Sembako untuk Dapur Umum

23 April 2020 - 16:14 WIB

Trending di Depok