Harian Sederhana – Tim penyidik Polresta Depok berhasil mengungkap motif dibalik aksi keji Hari Kurniawan seorang ayah tiri yang menghabisi nyawa FNJ, bayi berusia dua tahun di sebuah rumah kontrakan di kawasan Cimpaeun, Kecamatan Tapos. Bayi mungil tak berdosa itu tewas usai dibanting pelaku.
Wakapolresta Depok, AKBP Arya Perdana mengungkapkan, dari hasil penyelidikan sementara, pelaku tega melakukan aksi kejinya karena kesal dengan sang istri (ibu kandung korban).
“Awalnya tersangka cek-cok dengan istrinya. Lalu tersangka emosi dan melampiaskan emosinya tersebut dengan cara mengangkat anak tirinya (korban) yang sedang duduk di dalam, lalu di banting ke lantai,” kata Arya pada wartawan Senin (11/2).
Akibat aksi brutal itu korban mengalami panas tinggi dan pada Jumat (8/2), sekira pukul 17:00 WIB, korban mengalami kejang-kejang. Mengetahui hal itu, Eni, ibu korban berusaha menyelamatkan sang anak dengan membawanya ke rumah sakit. Namun sekira pukul 18:30 WIB, sang buah hati meninggal dunia.
“Pas kejadian ibu korban tidak tahu, sebab dia lagi ngamen. Ia mengetahui peristiwa itu dari tetangga sekitar. Dari keterangan pelaku, mereka sudah beberapa hari terlibat adu mulut. Pada kejadian yang pertama, pelaku membanting korban di depan istrinya. Nah, istrinya juga membalas dengan memukul anak pelaku,” paparnya.
Selanjutnya, kata Arya, pada kejadian yang kedua, dilakukan pelaku ketika istrinya sedang tidak ada di rumah. Mirisnya, selain dibanting balita tersebut juga dipukul.
“Jadi pasutri ini sama-sama ngamen. Saat istrinya ngamen, pelaku menunggu di kontrakan karena terlalu lama tidak pulang-pulang, dia kesal lalu mencubit, memukul dan kembali membanting korban lagi. Sempat dibawa ke dokter namun tidak tertolong,” katanya.
Arya menjelaskan, berdasarkan hasil visum otopsi terhadap FNJ diketahui bayi itu meregang nyawa setelah ada cairan yang keluar dari kepalanya. “Hasil visum sementara, yang menyebabkan kematian adalah cairan yang merembes dari kepala korban. Selain itu, ada tanda-tanda penganiayaan di tubuh korban,” bebernya.
Atas perbuatannya, Heri Kurniawan kini telah mendekam dibalik jeruji besi Mapolresta Depok. Pria bertato ini diganjar Pasal 80 ayat 2,3,4 Undang-undang RI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak junto 351 ayat 3 KUHP atas perbuatan pidana penganiayaan terhadap anak di bawah umur hingga meninggal dunia.
“Ancaman hukumannya, kurang lebih 15 tahun penjara,” kata Arya.
Sementara itu, Hari Kurniawan hanya bisa pasrah saat digiring keluar ruangan penyidik. Kepada wartawan, pria 20 tahun itu mengaku melempar anak tirinya ke lantai kamar kontrakan dalam kondisi mabuk minuman keras. Dirinya merasa kesal, karena istrinya sering pilih kasih masalah anak.
“Saat itu saya lagi cek-cok mulut. Masalahnya istri selalu pilih-pilih dalam memberikan kasih sayang ke anak dan ada permasalahan ekonomi juga. Kami nikah dalam kondisi sama-sama bawa anak,” katanya.
Menurut pria yang berprofesi sebagai pengamen jalanan di wilayah Cibubur, Jakarta Timur itu mengaku tragedi penyiksaan tersebut dilakukannya secara spontan. Hari pun mengaku seperti ada bisikan yang menyuruhnya untuk membanting korban.
“Dia (korban), sedang jongkok saya angkat tangannya terus saya lempar. Bini (istri) ngomel dia malahan mukul anak saya juga kok, yang saat itu ada di dalam kontrakan,” ucapnya dengan nada memelas.
Hari mengutarakan penyesalannya dan merasa kasihan kepada korban, namun dirinya berdalih tidak ada maksud menyakiti ataupun membunuh bocah malang tersebut.
“Saya tidak membanting, hanya melempar, itu juga ada kasurnya. Waktu itu sih sepertinya ga papa,” sambil tertunduk. (Zahrul Darmawan/Wahyu Saputra/HIB)