Harian Sederhana – Sejumlah warga Depok kesal dan merasa dipermainkan oleh pihak manajemen Jakarta Pavilion Apartemen (JPA). Pasalnya, warga yang telah membeli unit apartemen direncanakan dibangun di Jalan Tegar Beriman, Cibinong, Kabupaten Bogor tersebut hingga kini fisik bangunannya pun belum terlihat
Salah satu warga Depok sekaligus konsumen Jakarta Pavilion Apartemen, Rivo Yudisthira mengatakan dirinya telah membayar dengan lunas pada Februari tahun 2016 untuk pembelian satu unit apartemen. Lantaran sampai tahun 2019 bangunan fisik apartemen belum terlihat, dia bersama konsumen lain sepakat membatalkan pembelian apartemen JPA.
“Ternyata, tak hanya saya yang batalkan pembelian apartemen. Ada puluhan konsumen JPA lain, mereka sama dengan saya ingin cancel pembelian apartemen dan mereka meminta uangnya dikembalikan cash,” ungkap pria yang akrab disapa Rivo tersebut kepada Harian Sederhana, Senin (11/2).
Rivo menyebut, dirinya telah membayar uang cash senilai Rp175 juta untuk pembelian satu unit apartemen yang dibangun oleh PT Mega Karya Astra Buana itu.
Namun, langkah dan upaya dilakukan agar uangnya kembali dibayarkan cash oleh pihak customer service (CS) Jakarta Pavilion Apartemen sekaligus karyawan di PT Mega Karya Astra Buana itu, tidak sesuai yang di harapkan.
BACA JUGA : IPPT Jakarta Pavilion Digugat Warga
“Secara pribadi saya dan konsumen lain merasa dipermainkan oleh pihak CS JPA bernama Tonny Mook dan Herry, dia juga statusnya karyawan di PT. Mega Karya. Toh, saya minta uang saya dikembalikannya cash, kok malah mereka mau bertanggung jawab untuk kembalikan uang konsumen tetapi dengan dicicil tiap bulan,” beber Rivo.
Rivo pun membeberkan, upaya konsumen yang tak pernah lelah terus inten meminta pengembalian uangnya yang ditunjukan kepada Tonny Mook dan Herry selaku karyawan dan CS JPA itu.
“Perihal permohonan bapak, akan saya sampaikan ke managemen pak. Begitu katanya,” imbuh Rivo sambil memperlihatkan balasan pesan via WhatsApp, Senin (11/2) pagi.
Namun demikian, perjuangan hak meminta pengembalian uang ini dilakukan sejak Desember 2018. Kata dia, merupakan tindakan wajar dan keharusan meminta pengembalian uang kepada pihak managemen apartemen JPA ataupun kepada Direktur Utama sekaligus pihak Penanggung Jawab dari PT Mega Karya Astra Buana, I ketut Rai Budi Setiawan.
“Kita juga coba berkali-kali menghubungi Direktur Utama sekaligus pihak Penanggung Jawab PT Mega Karya Astra Buana, I ketut Rai budi Setiawan, melalui sambungan telepon maupun via Whatsapp berkali-kali hingga Senin (11/2). Namun, sampai kini belum ada tanggapan dan jawaban maupun etikad baik,” ujar pria yang pernah bekerja di PT Pertamina tersebut.
Sementara itu konsumen JPA lainnya, Veriah Hadi mengatakan bahwa PT. Mega Karya Astra Buana selaku pihak yang penanggung jawab atas apartemen itu dinilai tidak memiliki etikad baik, khususnya dalam mengembalikan dana (Refund) ke konsumennya.
“Mereka (penanggung jawab) mau diajak komunikasi baik-baik kayaknya segan. Ya, merasa kami tak ditanggapi serius, akhirnya buat grub Whatsapp bernama konsumen JPA, anggotanya selaku konsumen ada ratusan orang. Sekarang mau tak mau kami bergerak bersama untuk menuntut PT. Mega Karya. Belum lama ini, tuntutan kami ini dilaporkan juga DPRD Kabupaten Bogor. Dan perlu diingat, kami sepakat menolak tegas bila PT. Mega Karya bayarnya dengan dicicil,” jelas Veriah.
Masih terkait JPA, Koordinator Konsumen JPA, Anton Danie menekankan kepada pihak PT. Mega Karya Astra Buana agar bisa bersikap lebih profesional dalam tanggung jawabnya mengembalikan uang milik konsumen.
Dia mengatakan, hingga Selasa (12/2) pagi tercatat ada 89 orang yang melapor dan meminta segera dikembalikan uang yang telah disetorkan ke pihak managemen, yakni PT Mega Karya. Adapun, lanjut Anton, bila di ditotalkan uang yang sudah masuk atau disetorkan ke PT. Mega Karya tersebut kurang lebih mencapai Rp7,3 miliar.
“Jadi, kami minta PT Mega Karya bisa profesional, itu kan uang kami. Jadi, kalau pengambilan apartemen dicancel wajar kami minta uang dikembalikan. Tuntutan kami ini sudah dua bulan lebih berjalan, jadi kami minta sekali lagi kembalikan uang kamu secara cash. Dan perlu diingat kami gak mau menerima hasil kesepakatan yang mau mengembalikan uangnya dengan cara dicicil. Tolong jangan paksa kami melaporkan hal ini ke Bareskrim Mabes Polri,” tegas Anton. (Bambang Banguntopo/Wahyu Saputra)