Harian Sederhana – Selain dibanting, bayi yang dibunuh oleh ayah tirinya di sebuah rumah kontrakan di kawasan Cimpaeun, Kecamatan Tapos ternyata juga sempat mengalami pelecehan seksual. Aksi keji itu terungkap dalam pra rekonstruksi yang digelar di lokasi kejadian, Rabu (13/02).
Hari Kurniawan (tersangka) memperagakan 20 adegan ketika membunuh bayi tak berdosa itu. Reka adegan diperlihatkan tersangka mulai dari penganiayaan pertama yang dilakukan pada Rabu (5/2) dan penganiayaan kedua sebelum FNJ (korban), meregang nyawa pada Jumat (8/2).
Pada penganiayaan pertama, pria 20 tahun itu membanting korban yang saat itu sedang duduk dengan cara mengangkat dan mendorongnya ke kasur tipis yang membuat kepala korban terbentur. Adegan itu disaksikan istri tersangka, Eny dan anak kandung tersangka yang masih berusia tiga tahun.
Sementara pada penganiayaan kedua, Hari yang masih emosi dengan istrinya kembali menganiaya korban saat istrinya sedang tidak di rumah. Korban dicekik dan dibekap dengan tangan hingga korban kejang-kejang.
Panik, tersangka kemudian memanggil tetangganya untuk membantu membawa korban ke rumah sakit. Namun nahas, bayi berusia dua tahun itu tak tertolong. Jasad korban kemudian dibawa kembali ke rumah. Rupanya, aksi sadis tersangka tidak berhenti begitu saja.
“Jadi saat korban sudah tidak bernyawa, tersangka ini membersihkan kotoran korban dan membuang popoknya. Saat dibersihkan, tersangka juga meremas bagian kemaluan korban dan memasukkan jarinya ke kemaluan korban,” kata Kasubag Humas Polresta Depok, AKP Firdaus di lokasi kejadian.
Namun pada awak media, Hari membantah melakukan pelecehan terhadap korban. Ia beralasan hanya membersihkan kotoran dan itu pun ia lakukan karena mendengar bisikan gaib.
“Saya cuma bersihkan kotoran, enggak nyabulin. Cuma ngecek udah bersih apa belom. Saya sempat remas karena gemas. Itu juga saya lakuin karena ada bisikan-bisikan,” katanya sesaat sebelum digiring ke mobil tahanan.
Selain pra rekon, polisi juga melakukan pemeriksaan psikologis secara berkala untuk mengetahui kondisi kejiwaan tersangka saat melakukan aksi sadis tersebut. Atas perbuatannya itu, Hari diancam dengan jeratan Undang-Undang Perlindungan Anak yang ancamannya mencapai 15 tahun penjara. (Zahrul Darmawan/Wahyu Saputra)