Harian Sederhana – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok telah membentuk tim khusus untuk menelusuri kasus dugaan pungutan liar alias pungli yang menjerat AH yang menjabat sebagai Lurah Kali Baru.
Hal tersebut dikemukakan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, Supian Suri saat ditemui wartawan pada Senin (18/02).
Kepada awak media, Supian mengatakan pihaknya akan mengusut tuntas kasus yang melibatkan ASN di lingkungan Pemkot Depok. Bukan itu saja, tim tersebut juga akan menentukan apa sanksi yang akan diberikan terhadap AH.
“Untuk yang bikin sanksinya itu inspektorat. Nanti nunggu surat keputusan statusnya dari mereka,” tuturnya.
Ia juga mengatakan, tim khusus ini juga akan melibatkan BKPSDM Kota Depok. Untuk saat ini, lanjut Supian, dirinya mengaku pihaknya masih terus melakukan pemantauan atas kasus yang melibatkan AH tersebut.
“Intinya kita akan menunggu. Punishment (hukuman-red) ada dari kita, cumakan putusan bukan hanya BKPSDM tapi dari tim yang menjalankan setelah keputusan yang setujui oleh Pak Wali,” bebernya.
Sementara itu Wakapolresta Depok, AKBP Arya Perdana mengatakan tersangka telah menjalani proses penahanan di Polresta Depok. “Sudah, sudah kami tahan,” imbuhnya.
Ketika disinggung mengenai sepak terjang AH dalam kasus tersebut, Arya mengaku tidak terlalu tahu karena hal tersebut masuk dalam ranah penyidik. “Saya belum bisa memberikan keterangan karena itu ranahnya penyidik. Dan sampai saat ini masih dalam proses penyidikan,” tandasnya. (Zahrul Darmawan/Wahyu Saputra)