Menu

Mode Gelap
Perjuangan Nanu Membangun Bisnis Advertising Mulai Bisnis WO dari Nol, Kini Teh Yani Kantongi Omset Ratusan Juta Per Bulan

Hot News

3 RT Buat Petisi Tolak Aktifitas Truk Tanah di Jalan Parung Serab

badge-check


					3 RT Buat Petisi Tolak Aktifitas Truk Tanah di Jalan Parung Serab Perbesar

Harian Sederhana – Masih beraktifitasnya kendaraan berat truk pengangkut tanah di Jalan Parung Serab, Kelurahan Tirtajaya, Kecamatan Sukmajaya membuat masyarakat geram. Pasalnya aktifitas truk tanah tersebut membuat warga dan pengendara motor celaka.

Bukan itu saja, aktifitas truk di siang hari saat menganggu pandangan mata dan pernafasan warga. Karenanya warga di tiga RT wilayah RW05 Kelurahan Tirtajaya mengakui telah membuat surat petisi penolakan aktifitas truk tanah yang terus lalu lalang hingga Senin (25/2).

“Warga di RT01, RT02 dan RT05 di RW05 sempat buat surat petisi penolakan truk tanah itu. Bahkan petisi ini kami langsung laporkan ke pihak Babinsa Tirtajaya Pak Yadi. Namun, hingga kini masih beroperasi,” tutur Slamet selaku Ketua RT 05/5 Tirtajaya.

Kata dia, surat pernyataan petisi warga itu berisi penolakan aktifitas lalu lalang truk tanah. Terlebih, akibat lalu lalang truk hampir membuat nyawa warga melayang, bahkan tak jarang banyak pengendara motor yang terpeleset akibat ceceran tanah di jalan Parung Serab.

“Petisi penolakan truk tanah ini ditandatangani warga di tiga RT. Pada intinya kami menolak, bahkan dari awal aktifitas ini belum pernah ada komunikasi ke warga,” beber Slamet.

Sebelumnya Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sempat menghentikan aktifitas galian dan pengerugan tanah di wilayah RW 05 Desa Parung Serab, Kelurahan Tirtajaya, Kecamatan Sukmajaya, pada Kamis (14/2).

Tindakan tegas itu dilakukan Satpol, karena aktifitas galian tersebut belum kantongi rekomendasi ijin sebagai syarat wajibnya. Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok No.16 Tahun 2012, tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum.

Disebutkan di pasal 13, bahwa setiap orang atau badan dilarang melakukan penggalian dan pengurugan tanah yang tidak sesuai dengan ijin rekomendasi yang diberikan oleh pejabat yang berwenang, serta dapat membahayakan orang lain dan lingkungan di sekitar lokasi penggalian atau pengurugan.

Bahkan, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kapok mengatakan, langkah pemberhentian aktifitas galian itu terbilang tepat. Karena, berbicara membuat rekomendasi Ijin sudah menjadi suatu keharusan untuk dilaksanakan pihak yang berkepentingan.

Tentunya, cara itu sebagai upaya mematuhi aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku, diantaranya membuat rekomendasi syarat perijinan.

Dikatakan Kasno, selain dipaparkan dalam Perda Kota Depok No. 16 Tahun 2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum. Temuan pelanggaran lain juga di Perda Kota Depok No.2 Tahun 2016 perubahan atas Perda Kota Depok No.13 Tahun 2013 tentang bangunan dan Izin Mendirikan Bangunan, paragraf A1 di Pasal 117 ayat satu (1) disebutkan bahwa, setiap orang atau badan dilarang melakukan kegiatan penggalian dan pengurugan tanah, kecuali untuk rencana kegiatan pembangunan bangunan dan/atau pelaksanaan pembangunan bangunan serta untuk kegiatan pembangunan insfratuktur Kota Depok.

Selanjutnya ayat kedua (2), kegiatan penggalian dan pengurugan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib memperoleh izin kepala OPD di bidang perizinan. Terakhir pada ayat ketiga (3) tentang tata cara pengajuan izin untuk kegiatan penggalian dan pengrugan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagaimana sudah diatur dalam Peraturan Walikota (Perwal).

Disamping itu, jika pihak pelaksana secara sengaja atau dengan kata lain mengabaikan himbauan dari petugas untuk membuat rekomendasi ijin, maka yang bersangkutan bisa terancam pidana.

Lanjut Kasno, sebagaimana dijelaskan di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Lingkungan Hidup pada Pasal 41. Bahwa barang siapa yang secara melawan hukum dengan sengaja, melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup, diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).

“Jadi, siapapun orangnya baik pejabat negara, penegak hukum, pengusaha, dan lainnya harus ikuti aturan yang ada. Selain itu,sebagai warga negara baik bijaknya miliki etikad baik, contohnya melengkapi perijinan aktifitas galian. Tentunya sesuai aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku di negara kita,” pungkas Kasno. (Bambang Banguntopo/Wahyu Saputra)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

ARH Tergenang Banjir Setinggi 65 Sentimeter

29 Mei 2020 - 20:35 WIB

Ada Dalam Zona Kuning, Eka Supria Atmaja Minta Warganya Tetap Patuhi Protokol Kesehatan

29 Mei 2020 - 19:55 WIB

Diduga Tengah Mabuk Miras, Seorang Preman Ancam Tusuk Wartawan Republika

29 Mei 2020 - 19:23 WIB

Bupati Bekasi Apresiasi Kinerja Satpol PP-Dishub Putus Mata Rantai Covid-19

29 Mei 2020 - 18:28 WIB

BPJAMSOSTEK Cabang Depok Salurkan Paket Sembako untuk Dapur Umum

23 April 2020 - 16:14 WIB

Trending di Depok