Menu

Mode Gelap
Perjuangan Nanu Membangun Bisnis Advertising Mulai Bisnis WO dari Nol, Kini Teh Yani Kantongi Omset Ratusan Juta Per Bulan

Hot News

Kebelet Nikah, Pengemudi Ojol Nekat Menjambret

badge-check


					Kebelet Nikah, Pengemudi Ojol Nekat Menjambret Perbesar

Harian Sederhana – Berdalih butuh uang tambahan untuk modal nikah, seorang pengemudi ojek online (ojol) nekat melakukan aksi pencurian dengan modus jambret. Namun apes bagi pelaku, aksinya terekam kamera pengintai atau CCTV hingga akhirnya tertangkap polisi.

Adalah Adis Risjayanto, pelaku yang kini terpaksa mendekam dibalik jeruji besi Polsek Beji. Ia dibekuk di tempat persembunyiannya di kawasan Cimanggis pada Jumat (8/3). Pada penyidik, Adis mengaku baru kali ini melakukan pencurian. Ia mengaku nekat lantaran butuh buat tambahan untuk modal nikah dengan sang kekasih pada Minggu, 17 Maret 2019.

Peristiwa itu bermula ketika Adis melihat seorang wanita penjual pulsa di Jalan Joglo, kelurahan Kukusan, kecamatan Beji pada (4/3). Niat jahatnya muncul begitu melihat korban sedang berjalan sendirian, sambil menenteng dompet.

“Saya ambil dompetnya, saya kabur ke arah Srengseng Sawah. Terus saya ambil uangnya ada sekitar Rp2 juta, dompetnya saya buang ke kebun. Niatnya uang itu buat tambahan modal nikah,” katanya pada wartawan.

Pemuda 22 tahun itu pun mengaku sudah sempat menggunakan uang hasil curiannya itu untuk kebutuhan sehari-hari. “Sudah dipake satu juta. Buat makan sama buat beli baju. Soalnya saya belum ada pekerjaan tetap. Ini kan akun ojek onlinenya punya bapak saya. Saya baru aja keluar dari kerjaan sebelumnya,” katanya dengan muka melas.

Sementara itu, Kapolsek Beji Kompol Yenny Anggreny Sihombing mengatakan, saat beraksi pelaku menggunakan antribut ojek online. Dan ulahnya terekam kamera CCTV.

“Pelaku ini pakai helm, jaket lengkap dan pakai motor pacarnya. Jadi saat beraksi ini terekam CCTV nomor polisinya. Kita datangi pacarnya dan tertangkaplah pelaku ini,” kata Yenny.

Akibat ulahnya itu, pelaku diancam dengan jeratan pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang ancaman hukumannya 5 tahun penjara. Kini Adis pun mengaku hanya bisa pasrah memikirkan pernikahannya yang akan berlangsung beberapa hari lagi. (Zahrul Darmawan/Wahyu Saputra)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

ARH Tergenang Banjir Setinggi 65 Sentimeter

29 Mei 2020 - 20:35 WIB

Ada Dalam Zona Kuning, Eka Supria Atmaja Minta Warganya Tetap Patuhi Protokol Kesehatan

29 Mei 2020 - 19:55 WIB

Diduga Tengah Mabuk Miras, Seorang Preman Ancam Tusuk Wartawan Republika

29 Mei 2020 - 19:23 WIB

Bupati Bekasi Apresiasi Kinerja Satpol PP-Dishub Putus Mata Rantai Covid-19

29 Mei 2020 - 18:28 WIB

BPJAMSOSTEK Cabang Depok Salurkan Paket Sembako untuk Dapur Umum

23 April 2020 - 16:14 WIB

Trending di Depok