Menu

Mode Gelap
Perjuangan Nanu Membangun Bisnis Advertising Mulai Bisnis WO dari Nol, Kini Teh Yani Kantongi Omset Ratusan Juta Per Bulan

Hot News

Sidang Gugatan First Travel Ditunda, Korban: Kembalikan Uang Kami!

badge-check


					Sidang Gugatan First Travel Ditunda, Korban: Kembalikan Uang Kami! Perbesar

Harian Sederhana – Mengetahui Sidang Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), dalam kasus First Travel diundur, puluhan korban jamaah mengaku kecewa. Para korban yang didominasi ibu rumah tangga berumur ini merasa sia-sia datang sejak pagi hari.

Ayu (48) mengatakan, salah satu hal yang paling mengecewakan dirinya dan rekan – rekannya yang lain adalah ketidakhadiran Terdakwa utama kasus First Travel, Andika Surachman. Menurutnya, sudah dua tahun lebih mereka memperjuangkan hak mereka hingga sampai ke tahap gugatan persidangan.

“Saya sampai merinding, sudah lama menunggu akhirnya hasilnya begini. Kami pagi – pagi datang kesini ada yang meninggalkan anak, bahkan salah satu teman saya memiliki anak autis di rumahnya sampai terpaksa datang dan berjuang demi mendapatkan hasil dari First Travel,” ucap Ayu, sambil berkaca – kaca di depan ruangan sidang, Pengadilan Negeri Kota Depok Rabu 20 Maret 2019.

Ayu menuturkan, uang yang disetorkan ke First Travel merupakan hasil jerih payah darj usaha mereka, agar bisa berangkat menunaikan ibadah haji di Mekkah. Namun, malahan kenyataan pahit yang diterima menjadi korban penipuan.

“Duit yang kami berikan itu bukan hasil korupsi atau kejahatan, bukan uang pait dan secara tegas kaami katakan ingin berangkat Haji. Kembalikan uang kami,” ucapnya.

Sementara itu Kartinah (52) dengan lantang meminta Presiden, agar turun memberikan bantuan dan solusi atas kasus penipuan tersebut.

“Pa Presiden, tolong bantu kami. Mau tidak mau kami harus berangkat atau kembalikan uang bagaimanapun caranya,” tandasnya.

Selanjutnya, Kuasa Hukum Jamaah Rizqie Rahmadiansyah mengatakan persidangan tersebut harus dihadirkan para terdakwa kasus First Travel, tidak hanya kuasa hukumnya saja untuk memperjelas nasib para jamaah.

“Kami mendorong kejaksaan agar dihadirkan, para terdakwa biar semuanya terbuka dan ada kepastian kelangsungan nasib para Jamaah,” pungkasnya.

Seperti diketahui, tiga terdakwa Bos PT First Travel divonis hukuman yang berbeda. Andika Surahman mendapatkan hukuman 20 tahun penjara, Anniesa Hasibuan 18 Tahun, sedangkan Direktur Keuangan sekaligus Komisaris First Travel Kiki Hasibuan 15 Tahun.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

ARH Tergenang Banjir Setinggi 65 Sentimeter

29 Mei 2020 - 20:35 WIB

Ada Dalam Zona Kuning, Eka Supria Atmaja Minta Warganya Tetap Patuhi Protokol Kesehatan

29 Mei 2020 - 19:55 WIB

Diduga Tengah Mabuk Miras, Seorang Preman Ancam Tusuk Wartawan Republika

29 Mei 2020 - 19:23 WIB

Bupati Bekasi Apresiasi Kinerja Satpol PP-Dishub Putus Mata Rantai Covid-19

29 Mei 2020 - 18:28 WIB

BPJAMSOSTEK Cabang Depok Salurkan Paket Sembako untuk Dapur Umum

23 April 2020 - 16:14 WIB

Trending di Depok