Harian Sederhana – Proses penyelesaian pembayaran lahan seluas 1.987 meter persegi milik Hj Siti Hodidjah yang terdampak pembangunan Jalan Regional Ring Road (R3) di Kelurahan Katulampa, Kecamatan Bogor Timur membuat gerah warga sekitar.
Anggota DPRD Kota Bogor daerah pemilihan Bogor Tengah dan Timur, H Mulyadi mengaku banyak menerima aduan warga terkait penutupan Jalan R3.
“Banyak warga yang ngeluh, karena dampak penutupannya memang luar biasa. Masyarakat menginginkan agar R3 dibuka. Kasihan warga sengsara,” kata H Mulyadi, Kamis (21/3).
Politisi Partai Demokrat itu menegaskan, seharusnya Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mematuhi poin penting, yakni terkait kompensasi yang ada di dalam akta van dadding (perjanjian damai), sehingga penyelesaian R3 dapat selesai melalui musyawarah.
“Wajar saja kalau ada gugatan dari pemilik lahan, karena merasa tidak puas ketika ada putusan hukum yang tak ditaati. Tapi walaupun R3 kembali berujung di pengadilan, sebaiknya pemkot juga terus melakukan musyawarah,” jelasnya.
H Joy sapaan akrab wakil rakyat dari Dapil Bogor Timur- Tengah itu menuturkan, mandeknya penyelesaian Jalan R3 adalah kesalahan pemerintah.
Sebab, kata dia, sejak awal pembangunan pemilik lahan tidak merasa keberatan di atas tanahnya dibangun jalan, meski belum diberi ganti rugi.
“Ini kan sejak awal pemilik lahan tidak mempermasalahkan, kenapa kemudian muncul persoalan. Artinya ada yang salah di sana,” jelasnya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Puslitbang Pelatihan dan Pengawasan Kebijakan Publik (P5KP), Rudi Zaenudin mendesak agar pemerintah segera menuntaskan polemik R3, sebab dengan dilakukannya blokade jalan, sama saja dengan mencoreng wajah Pemkot Bogor.