Menu

Mode Gelap
Perjuangan Nanu Membangun Bisnis Advertising Mulai Bisnis WO dari Nol, Kini Teh Yani Kantongi Omset Ratusan Juta Per Bulan

Bogor

Tuntut Ganti Rugi, Pengadilan Menangkan Gugatan Warga Bojonggede

badge-check


					Pemkab Bogor akhirnya kalah dalam persidangan gugatan perdata dengan penggugat warga Desa Bojonggede, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor. Perbesar

Pemkab Bogor akhirnya kalah dalam persidangan gugatan perdata dengan penggugat warga Desa Bojonggede, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor.

Harian Sederhana – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor akhirnya kalah dalam persidangan gugatan perdata dengan penggugat warga Desa Bojonggede, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor. Warga menggugat soal tuntutan ganti rugi atas rumah-rumah masyarakat yang dibongkar paksa Satuan Polisi (Satpol) PP Kabupaten Bogor, November 2017 lalu.

Kuasa Hukum warga, Parsiholan Marpaung menjelaskan, kliennya menempuh jalur hukum ke Pengadilan Negeri (PN) Cibinong. Kemudian sambungnya, diktum dari Ketua Majelis Hakim bahwa gugatan itu diterima dan dimenangkan.

“Alhamdullilah hari ini PN Cibinong telah menciptakan hukum dan keadilan terhadap perkara yang kami tangani, jadi gugatan itu dikabulkan,” katanya seperti dilansir Kompas.com.

Ia melanjutkan, perkara nomor 220.PDT.G/2018/PN.CBI, itu tentang ganti rugi atas rumah-rumah warga yang dibongkar paksa Satuan Polisi (Satpol) PP Kabupaten Bogor, November 2017 lalu.

“Ke depannya kami akan mengikuti apa yang ada dalam diktum pengadilan. Jadi kalau itu dianggap melawan perbuatan hukum tentunya ada konsekuensi lain dalam pergantian kerugian untuk penggugat. Dan itu berupa sejumlah uang yang sudah dinilai, diperhitungkan, dipertimbangkan sekitar Rp 672 juta untuk nilai rumah warga yang dibongkar itu,” bebernya.

Menurut Parsiholan, pembongkaran paksa yang dilakukan oleh Satpol PP sangat merugikan warga. Lebih-lebih bangunan itu mempunyai surat-surat kepemilikan. Meski demikian, kata dia, pihak tergugat bisa mengajukan banding jika belum merasa puas.

“Yang penting kami sudah cukup puas dengan putusan majelis hakim bahwa perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) terbukti. Masalah banding itu kan hak dari tergugat. Kalau merasa belum puas ya dapat mengajukan banding ke pengadilan tinggi dalam waktu yang tidak ditentukan,” paparnya.

Dalam kesempatan itu, warga tak henti-hentinya mengucapkan rasa syukurnya atas gugatan yang dikabulkan oleh majelis hakim tersebut.

Secara terpisah, salah satu warga korban penggusuran, Sugiarto (67) mengungkapkan bahwa ia beserta keluarga merasa bersyukur majelis hakim memenangkan gugatan perdata tersebut.

(Asp/kompas)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Angka Kehamilan di Bogor Tinggi Saat Pandemi Covid-19

4 Juni 2020 - 02:56 WIB

Beras Bansos di Gunung Putri Kurang Berkualitas

3 Juni 2020 - 22:40 WIB

Jalur Puncak Berlapis Sekat TNI, Polisi dan Dishub

3 Juni 2020 - 22:34 WIB

Empat Ribuan Calon Jemaah Haji Batal Berangkat

3 Juni 2020 - 22:28 WIB

Pasien Covid-19 Asal Ciseeng Akhirnya Dirawat di RSUD

3 Juni 2020 - 22:25 WIB

Trending di Bogor