Menu

Mode Gelap
Perjuangan Nanu Membangun Bisnis Advertising Mulai Bisnis WO dari Nol, Kini Teh Yani Kantongi Omset Ratusan Juta Per Bulan

Bogor

Sidang Pembacaan Tuntutan Terdakwa Dufi Ditunda

badge-check


					Pengadilan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor Perbesar

Pengadilan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor

Harian Sederhana, Cibinong – Sidang kasus pembunuhan mantan wartawan, Abdullah Fithri Setiawan alias Dufi memasuki agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor, Selasa (26/3). Pihak keluarga Dufi berharap Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut para terdakwa seberat-beratnya.

Namun, Ketua Majelis Hakim Ben Ronald dengan Hakim Anggota Niluh Sukmarini dan Andri Falahandika terpaksa menunda sidang tuntutan hingga Selasa 2 April 2019, pekan depan. Sebab, pihak JPU masih membutuhkan rencana tuntutan dari Kejaksaan Agung untuk membacakan tuntutan kepada tiga terdakwa pembunuhan, yakni Nurhadi, Sari dan Yudi.

“Atas permintaan jaksa, maka sidang ditunda satu minggu dan akan kembali digelar pada Selasa 2 April 2019,” kata Ketua Majelis Hakim, Ben Ronald dalam persidangan, dikutip dari Beritautama.net, kemarin.

Adapun adik Dufi, Muhammad Ali Ramdoni mengaku akan terus mengikuti proses persidangan ini. Keluarga hanya berharap agar ketiga terdakwa dapat dituntut hukuman seberat-beratnya.

“Mungkin agak berat jadi harus konsultasi ke yang lebih tinggi. Kalau kami menuntut seberat-beratnya karena dari fakta persidangan mereka terbukti ada unsur niat menghabisi almarhum,” ujar Ramdoni.

Seperti diketahui, Abdullah Fithri Setiawana alias Dufi ditemukan tewas dalam drum plastik oleh pemulung di kawasan industri Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Minggu 18 November 2018 lalu.

Polisi berhasil menangkap tiga pelaku pembunuhan tersebut. Dua tersangka yakni pasangan suami istri M. Nurhadi dan Sari. Sedangkan satu tersangka lainnya Yudi, hanya membantu mereka membuang jasad korban.

Untuk mempertanggungjawabkannya, Nurhadi didakwa Pasal 340 KUHP jo 55 KUHP Ayat (1) kesatu subsider Pasal 338 KUHP jo 55 KUHP Ayat (1) kesatu atau Pasal 365 KUHP Ayat (2) kedua dan ketiga.

Sementara istrinya Sari, didakwa pasal 340 KUHP jo pasal 55 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 KUHP Ayat (1) kesatu atau pasal 340 KUHP jo pasal 56 kesatu subsider pasal 338 KUHP Jo pasal 56 kesatu atau pasal 365 ayat (3) Jo 55 ayat (1) kesatu.

Terakhir, rekannya Yudi didakwa dengan Pasal 340 KUHP jo 56 KUHP kedua subsider 338 jo 56 kedua atau Pasal 181 KUHP karena terlibat mengubur, menyembunyikan kematian dan seterusnya.

(MG-1/AUS)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Program Skrining Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Kota Depok Dimulai Februari 2025

13 Januari 2025 - 10:58 WIB

Ilustrasi pemeriksaan kesehatan.

Angka Kehamilan di Bogor Tinggi Saat Pandemi Covid-19

4 Juni 2020 - 02:56 WIB

Beras Bansos di Gunung Putri Kurang Berkualitas

3 Juni 2020 - 22:40 WIB

Jalur Puncak Berlapis Sekat TNI, Polisi dan Dishub

3 Juni 2020 - 22:34 WIB

Empat Ribuan Calon Jemaah Haji Batal Berangkat

3 Juni 2020 - 22:28 WIB

Trending di Bogor