Menu

Mode Gelap
Perjuangan Nanu Membangun Bisnis Advertising Mulai Bisnis WO dari Nol, Kini Teh Yani Kantongi Omset Ratusan Juta Per Bulan

Bogor

Wagub Jabar Instruksikan Damkar-Pol PP Dipisah

badge-check


					Upacara HUT Damkar Ke-100, Satpol PP Ke-69 dan Satlinmas Ke-57 Tahun 2019 Tingkat Provinsi Jawa Barat yang dipusatkan di lapangan Sempur, Kota Bogor, Selasa (26/03). Perbesar

Upacara HUT Damkar Ke-100, Satpol PP Ke-69 dan Satlinmas Ke-57 Tahun 2019 Tingkat Provinsi Jawa Barat yang dipusatkan di lapangan Sempur, Kota Bogor, Selasa (26/03).

Harian Sederhana, Bogor – Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum menginstruksikan kepada para kepala daerah agar membentuk dinas kebakaran yang mandiri dan tidak tergabung dengan perangkat daerah lainnya sebagai penguatan kelembagaan kebakaran.

Menurut Politisi PPP itu, intruksi tersebut sesuai arahan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo. Sebagaimana halnya penyelenggaraan urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar lainnya. Jadi pemadam kebakaran harus berdiri sendiri sebagai sebuah dinas.

Dengan begitu kata Uu, dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab serta dalam melayani dan melindungi masyarakat akan maksimal.

Hal itu diungkapkan Uu Ruzhanul saat menjadi inspektur Upacara HUT Damkar Ke-100, Satpol PP Ke-69 dan Satlinmas Ke-57 Tahun 2019 Tingkat Provinsi Jawa Barat yang dipusatkan di lapangan Sempur, Kota Bogor, Selasa (26/03).

Masih kata Uu, selain itu perlu juga dilakukan penguatan-penguatan seiring tugas dan fungsi yang diemban, mulai dari kapasitas daya aparatur, secara kuantitas terpenuhi, secara kualitas terjamin kompetensinya melalui diklat.

“Penguatan sarana prasarana penunjang dalam pelaksanaan tugas fungsi, utamanya sarpras untuk proteksi aparatur dan penyelamatan masyarakat,” jelasnya.

Ia menegaskan, bahwa harus ada alokasi anggaran yang memadai bagi pencapaian target standar pelayanan minimal yang berpedoman pada peraturan Mendagri yang berkaitan dengan penyusunan RKPD dan APBD.

“Untuk pembentukan dinas yang mandiri, harus berpedoman pada hasil pemetaan urusan sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 2016,” jelasnya.

Instruksi yang disampaikan, menurutnya didasari karena belum memadainya apresiasi atas beban tugas dan resiko pekerjaan yang ditanggung, ketimpangan daerah dalam penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum (trantibum) linmas, khususnya kebakaran.

“Itu belum menjadi prioritas sebagai urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, masih sangat dirasakan,” ujarnya.

Ditempat yang sama, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor Herry Karnadi menyampaikan bahwa pembentukan dinas kebakaran akan ditindak lanjuti bagian Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bogor dengan melibatkan beberapa perangkat daerah.

“Ada beberapa indikator yang dilihat untuk dijadikan dinas yang mandiri, saat peringatan tingkat nasional disinggung hal yang sama, pastinya perlu proses dan waktu serta kemampuan daerah seperti apa, belum lagi personil dan fasilitas pendukung dinas lainnya,” kata mantan Camat Bogor Selatan itu.

(Asep Supriyanto)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Angka Kehamilan di Bogor Tinggi Saat Pandemi Covid-19

4 Juni 2020 - 02:56 WIB

Beras Bansos di Gunung Putri Kurang Berkualitas

3 Juni 2020 - 22:40 WIB

Jalur Puncak Berlapis Sekat TNI, Polisi dan Dishub

3 Juni 2020 - 22:34 WIB

Empat Ribuan Calon Jemaah Haji Batal Berangkat

3 Juni 2020 - 22:28 WIB

Pasien Covid-19 Asal Ciseeng Akhirnya Dirawat di RSUD

3 Juni 2020 - 22:25 WIB

Trending di Bogor