Harian Sederhana, Depok – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok membentuk dua Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.
Tiga Raperda yang akan dibahas oleh Pansus DPRD antara lain Raperda tentang Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Depok tahun 2019 – 2039, Raperda tentang Perizinan dan Non Perizinan dan Raperda Kota Cerdas.
Menurut Wakil Ketua DPRD Kota Depok Igun Sumarno, susunan anggota Pansus telah ditetapkan pada rapat paripurna Pembentukan Pansus di sidang paripurna, Rabu (27/03/19). Selanjutnya, Pansus dapat melakukan pembahasan lebih lanjut agar Raperda dapat segera disahkan.
“Sudah dibentuk dua Pansus yaitu Pansus 4 dan Pansus 5 yang akan membahas lebih detail terkait ketiga Raperda tersebut,” tuturnya.
Dikatakan Igun, sapaan akrabnya, setelah dibentuk, kemudian masing-masing Pansus diminta untuk berkoordinasi dengan Perangkat Daerah terkait untuk menyelesaikan tiga Raperda. Dengan pembahasan bersama diharapkan berbagai kendala dan permasalahan dapat cepat terselesaikan.
Dirinya menambahkan, dengan sinergitas yang dibangun antara Pansus dan Perangkat Derah, nantinya Rapeda akan segera disahkan. Agar nantinya dapat dijalankan sesuai dengan tupoksi masing-masing Perangkat Daerah.
“Raperda ini bakal melalui berbagai tahap pembahasan. Semoga hingga pengesahan nanti dapat berjalan dengan lancar,” pungkasnya.