Harian Sederhana, Depok – Unit Reskrim Polsek Pancoran Mas berhasil meringkus dua pengedar narkoba jenis ganja di kawasan Kampung Rawa Panjang, Bojonggede, Kabupaten Bogor. Dari penggeledahan di tempat persembunyian tersangka, polisi menemukan sebanyak 16 paket ganja kering siap edar, Kamis (28/3).
Kapolsek Pancoran Mas, Kompol Ronny Wowor mengungkapkan, para pelaku yang berhasil diringkus itu masing-masing berinisial TI alias Pesek (30) dan SA alias Ipul (26). Awalnya, polisi lebih dulu meringkus Pesek dengan barang bukti narkoba jenis ganja sebanyak tujuh plastik klip kecil berwarna bening.
Tim kemudian melakukan pengembangan pengembangan hingga akhirnya merujuk ke pelaku Ipul dengan barang bukti ganja sebanyak 16 paket.
“Kami menemukan 16 paket ganja berukuran besar, yang disimpan dalam kemasan alumunium foil,” kata Ronny.
Proses penyelidikan terhadap kedua pelaku bakal terus dilakukan polisi lantaran diduga, masih ada jaringan atau kelompok lain yang beroperasi bersama keduanya. “Saat ini kasusnya masih terus kemai kembangkan, diduga masih ada pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini,” katanya
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku kini mendekam dibalik jeruji besi Polsek Pancoran Mas. Keduanya diancam dengan jeratan Undang-undang Narkoba.