Menu

Mode Gelap
Perjuangan Nanu Membangun Bisnis Advertising Mulai Bisnis WO dari Nol, Kini Teh Yani Kantongi Omset Ratusan Juta Per Bulan

Dibaleka

Satpol PP Kota Depok Sita 828 Botol Miras Ilegal

badge-check


					Satpol PP Kota Depok Sita 828 Botol Miras Ilegal Perbesar

Satpol PP Kota Depok Sita 828 Botol Miras Ilegal

Harian Sederhana, Depok – Jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok secara optimal terus melakukan pengawasan dan penertiban terhadap penjualan minuman keras (miras) yang tersebar di wilayah Kota Depok.

Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratna Nurdianny mengatakan, dalam giat operasi miras yang digelar pada Jum’at (29/3) sekitar pukul 11.00 WIB tersebut berhasil menyita ratusan botol minuman keras (miras) ilegal. Berbagai merek miras di wilayah UKI Kampung Kali Licin Kelurahan Pancoran Mas, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok.

“Operasi ini telah berhasil mengamankan puluhan dus yang berisi ratusan botol miras ilegal berbagai merek di wilayah kampung kali licin,” kata Linda Ratna Nurdiany kepada Harian Sederhana, Jum’at (29/3).

Disebutkan Linda sapaan akrabnya, dari ratusan botol miras ilegal berbagai merek itu, disita dari wilayah UKI Kali Licin 69 dus berisi 828 botol miras ilegal.

“Totalnya ada sebanyak 828 botol miras ilegal yang kami sita dalam operasi ini,” kata Lienda.

Lienda pun menuturkan, operasi dengan sasaran miras ilegal dilakukan jajarannya secara rutin dan secara mendadak. Disisi lain, operasi tersebut dalam rangka memasuki bulan Ramadhan.

“Operasi ini akan rutin dilakukan kepada siapa saja yang terindikasi menjual miras ilegal. Juga dalam rangka menjelang Ramadhan,” ujar Lienda yang juga mantan kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) itu.

Himbauan sanksi juga diberikan bagi para penjual miras ilegal. Nantinya, mereka akan di ajukan ke pengadilan karena telah melakukan tindak pidana ringan (tipiring) berupa pelanggaran Perda Depok Nomor 6 Tahun 2008, tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

“Sesuai Perda ancaman hukumannya adalah denda maksimal Rp.50 Juta, atau kurungan maksimal selama 3 bulan,” jelas Linda.

Diharapkan pengadilan dapat menjatuhkan hukuman setimpal kepada mereka yang terbukti melakukan penjualan miras ilegal. Sehingga, lanjutnya, mereka akan mendapatkan efek jera yang untuk tidak kembali menjual miras.

“Intinya, kami tidak akan pernah lelah melakukan operasi miras ilegal,” tegasnya.

Untuk diketahui, bahwa peredaran miras merupakan salah satu pemicu tindak pidana kejahatan jalanan hingga tawuran remaja di Depok. “Upaya ini dilakukan agar Depok lebih kondusif dari kejahatan jalanan dan tawuran,” tutup Lienda.

(Bambang Banguntopo/Wahyu Saputra)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

ARH Tergenang Banjir Setinggi 65 Sentimeter

29 Mei 2020 - 20:35 WIB

Ada Dalam Zona Kuning, Eka Supria Atmaja Minta Warganya Tetap Patuhi Protokol Kesehatan

29 Mei 2020 - 19:55 WIB

Diduga Tengah Mabuk Miras, Seorang Preman Ancam Tusuk Wartawan Republika

29 Mei 2020 - 19:23 WIB

Bupati Bekasi Apresiasi Kinerja Satpol PP-Dishub Putus Mata Rantai Covid-19

29 Mei 2020 - 18:28 WIB

BPJAMSOSTEK Cabang Depok Salurkan Paket Sembako untuk Dapur Umum

23 April 2020 - 16:14 WIB

Trending di Depok