Harian Sederhana, Bogor – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA) menyatakan akan segera melakukan lelang jabatan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bogor. Jabatan Dewi Basamala sebagai Direktur saat ini, akan berakhir pada Mei 2019 mendatang.
“Bu Dewi Basmala punya jasa luar biasa terhadap pembangunan RSUD. Tapi direktur RSUD harus tetap mengacu kepada Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 Tentang BLUD,” kata Plh Wali Kota Bogor, Ade Syarif Hidayat kepada wartawan koran ini di kantornya, kemarin.
Menurut Ade, yang juga Sekdakot Bogor, pansel direktur RSUD harus mengacu kepada peraturan tersebut. Artinya, posisi direktur RSUD harus diisi oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) fungsional dengan pangkat ahli madya. “Harus PNS karena aturannya demikian,” katanya.
Namun begitu, karena Dewi berjasa besar terhadap pengembangan RSUD, maka ada posisi strategis lain yang disiapkan. Sebab, secara manajemen keuangan, RSUD memiliki kewenangan sendiri, tidak ada yang dialirkan
ke APBD. “Jadi, misalnya menjadi Badan Pengawas atau posisi yang lain,” ucapnya.
Praktisi hukum, Dwi Arsywendo mengatakan bahwa pergantian direktur RSUD harus sesuai dengan aturan yang ada, yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 Tahun 2018 Tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Selain itu, pemerintah juga harus melihat sisi profesionalisme calon yang akan mengisi kursi yang kini diduduki Dewi Basmala.
“Selama ini, saya melihat ada hal yang kurang sesuai dalam manajemen rumah sakit. Di antaranya masih ada saja kendala bagi masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan,” kata Dwi.
Sementara itu, Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Bogor, Atty Somaddikarya mengatakan bahwa selama menjadi mitra kerja antara Komisi IV dengan RSUD Kota Bogor, dia melihat RSUD terus berkembang baik.
Politisi PDI-P itu menambahkan, APBD yang diperjuangkan untuk dikucurkan pun tidak ada yang mengalami kerugian. Bonusnya, fasilitas alat-alat kesehatan yang canggih bisa dihadirkan bersamaan dengan terobosan yang baik.
Sehingga mengukir prestasi hingga diakui di tingkat nasional. Hal itu tentu sudah cukup menjadi dasar Pemkot Bogor untuk mempertahankan Dewi sebagai orang nomor satu di RSUD Kota Bogor.
“Lalu mau dalih apalagi Dewi tidak dilanjutkan? Alasannya apa? Prestasinya juga jelas dan diakui nasional,” kata Atty.
Ia menilai Dewi berhak menduduki jabatan untuk yang kedua kalinya menyelesaikan PR yang belum diselesaikan.
(*)