Harian Sederhana, Bedahan – Lurah Bedahan, Sudadih berang terhadap 10 pengembang perumahan cluster yang diduga belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Akibatnya retribusi tak masuk ke kas daerah. Hal itu diungkapnya usai rapat dengan jajarannya di Kelurahan Bedahan pada Kamis (11/4/2019).
“Harusnya pengembang menghargai. Apalagi terhadap aparatur kelurahan sebagai kepanjangan tangan dari pemerintah, setiap aturan harus dipatuhi,” tegasnya.
Ia juga menjelaskan terkait Perda No.2/2016 atas perubahan Perda No.3/2013 tentang bangunan dan izin bangunan itu harus dipatuhi sehingga usaha yang dilaksanakannya tidak menemui kendala.
Saat ini, lanjut dia, hasil dari pendataan yang dilakukan Kepala Seksie Pemerintahan dan Tramtib Kelurahan Bedahan, disebutkan ada 10 pengembang cluster yang rumahnya di atas 10 unit diduga belum memiliki IMB.
Ia meminta kepada pihak pengusaha mengurus perizianan bangunan tersebut sebelum dilakukan penyegelan yang dilakukan dinas terkait di tingkat kota.
Pihak kelurahan, diungkapkannya, hanya sebatas melakukan pendataan, mengenai eksekusi dilakukan di tingkat kota. “Kami mengimbau kepada pihak pengembang mengurus perizinan sebelum dilakukan tindakan dari pihak terkait,” ulasnya.
Kasie Pemerintahan dan Tramtib, Dodi Iskandar mengakui, setelah diberikan pelimpahan wewenang oleh dinas terkait ke kelurahan untuk mendata bangunan perumahan, pihaknya melakukan pendataan terhadap pembangunan hunian, khususnya perumahan di wilayah Kelurahan Bedahan.
Dari pendataan tersebut, lanjut dia, ada 10 pengembang cluster dari 40 pengembang yang disinyalir belum memiliki IMB di sejumlah RW. Hal itu diketahui setelah didata, tetapi pihak pengembang belum menujukkan legalitas perizinan tersebut. “Harapan kami pengembang cluster tersebut mengurus IMB,” tukasnya.