Harian Sederhana – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cianjur mendapatkan adanya beberapa permasalahan serta menilai kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur dalam pergelaran Pemilu 2019.
Hal tersebut diungkapkan Divisi Pengawasan, Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Cianjur, Hadi Dzikri Nur kepada wartawan, Rabu (17/04).
“Kami menemukan beberapa permasalahan. Sedikitnya ada empat catatan krusial yang telah kami rangkum sementara ini,” tuturnya.
Hadi memaparkan, hal pertama yang ditemukan adalah buruknya tata kelola logistik di KPU Kabupaten Cianjur sehingga berdampak pada beberapa hal. Pertama tidak teraturnya distribusi logistik, ketidaktepatan distribusi logistik serta jumlah surat suara yang kurang.
“Terakhir ditemukannya surat suara yang tertukar untuk jenis pemilihan DPRD tingkat kabupaten dan ini berpotensi kita merekomendasikan pemungutan suara ulang. Hanya saja sedang dikaji berapa pastinya. Tapi ini tersebar di enam kecamatan, yakni Kecamatan Mande, Kecamatan Karangtengah, Kecamatan Haurwangi, Kecamatan Cugenang, Kecamatan Gekbrong, dan Kecamatan Tanggeung,” paparnya.
Hadi menegaskan, pihaknya fokus di enam kecamatan ini terkait surat suara yang tertukar. Untuk surat suara lainnya, sampai saat ini belum ditemukan hal serupa.
“Untuk surat suara lainnya belum ada temuan,” imbuhnya.
Terpisah, Endan Hamdani selaku Sekretaris KPU Kabupaten Cianjur menjelaskan, buruknya mekanisme distribusi logistik akibat dari human error dari pihak Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan jajaran dibawahnya.
“Mereka sudah ditugasi untuk hal keberadaan logistik pemilu,” tukasnya.
Ketika disinggung adanya akan adanya rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Cianjur untuk enam kecamatan melakukan PSU, Endan menjelaskan akan melakukan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.