Harian Sederhana – Pemungutan suara di Pemilu 2019 diwarnai kejanggalan khususnya di beberapa TPS di Kabupaten Bogor. Badan Pemenangan Daerah (BPD) Kabupaten Bogor menyampaikan banyak kekurangan dalam terselenggaranya pemungutan suara salah satunya keterbukaan informasi mengenai formulir C1.
Ketua BPD Kabupaten Bogor, Suhandi mengatakan kalau ada beberapa TPS di Bojong Gede, Kabupaten Bogor tidak memberikan salinan formulir C1 kepada saksi dari paslon dengan berbagai alasan.
“Ada beberapa TPS di Bojong Gede yang tidak memberikan C1 kepada tim kami. Alasannya habis dikasih ke petugas yang lain sedangkan kami tidak dikasih. Sementara harus dari saksi pegang satu,” tutur Suhandi.
Suhandi mengungkapkan, pihak KPPS seharusnya menyediakan formulir C1 sebagai keterbukaan informasi kepada semua saksi agar semua pihak mendapatkan data resmi dari hasil pemungutan suara.
“Harusnya sudah disediakan berapa rangkap yang harus dibagikan, kenapa harus kurang. Kita ada bukti surat kekurangannya,” kata Suhandi.
Suhandi menambahkan, formulir C1 ini dikumpulkan tim yang menjadi saksi untuk menghitung suara cepat oleh tim relawan 02 untuk mengetahui berapa besar suara yang didapat Prabowo-Sandi.
“Seakan-akan ini menghalangi kita untuk mengumpulkan informasi suara yang diperoleh oleh Prabowo di tiap TPS, apalagi TPS yang bermasalah ini suaranya malah Prabowo yang kalah, makanya ada kejanggalan,” kata Suhandi.
Selain itu, Suhandi juga menerima banyak keluhan dari saksi seperti kurangnya surat suara di Kabupaten Bogor saat pemilih akan mencoblos.
“Hal ini menambah fakta banyak kekurangan dalam proses pemungutan suara di Kabupaten Bogor,” tandasnya.