Harian Sederhana, Depok – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok menertibkan 60 pedagang kaki lima (PKL) beserta sejumlah kios, lapak, dan bangunan liar yang berada di Jalan Baru Plenongan, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, Rabu (24/4/2019) kemarin.
Keberadaan PKL dan bangunan liar tersebut menyalahi Perda Kota Depok Nomor 16 Tahun 2012, tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum serta Perda Depok tentang Mendirikan Bangunan.
“Kami tentunya sebelum melakukan penertiban dan pembongkaran paksa sudah menjalankan aturan, yakni dengan memberikan SP satu sampai tiga. Karena tidak digubris maka terpaksa kami lakukan penindakan,” kata Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Depok, Agus Muhammad.
Agus mengatakan terpaksa membongkar setelah memberikan surat peringatan atau teguran terhadap para PKL dan para pemilik bangunan liar. Namun sampai kali ketiga mereka tidak mengindahkan teguran tersebut.
Dia mengatakan, isi surat peringatan tersebut adalah permintaan untuk tidak berjualan hingga menutup pedestrian jalan dan badan jalan. Dengan penertiban ini, kata Agus, diharapkan Jalan Baru Plenongan menjadi ramah bagi pejalan kaki dan tidak lagi macet karena keberadaan pedagang tersebut.
“Sebab pedestrian adalah hak pejalan kaki dan kami ingin menjamin itu. Selain itu keberadaan PKL hingga ke badan jalan kerap menjadi sumber kemacetan di sini,” kata Agus.
Penertiban berupa pembongkaran paksa ini dilakukan petugas secara manual. Agus berharap selepas penertiban ini tidak ada lagi yang berjualan di area tersebut.
“PKL dan pemilik bangli ini kan melanggar Perda. Kami harap mereka tidak kembali lagi ke wilayah ini dan kami akan melakukan patroli di wilayah tersebut,” katanya.
Pembongkaran yang dilakukan di wilayah tersebut membuat sejumlah PKL dan pemilik bangunan liar kaget. Penertiban ini diwarnai keributan antara petugas dan pedagang maupun pemilik bangunan yang menolak penertiban.
“Saya kecewa dan kaget karena tidak ada pemberitahuan. Kenapa kaget, sebab tidak ada informasi dulu. Pedagang kan udah pada belanja semua. Saya dagang di sini sudah puluhan tahun. Ada korlapnya enggak mungkin kalau saya sendiri yang bangun,” ujar pedagang yang tidak mau disebut namanya.
Semua pedagang di lokasi pun merasa bingung dan sempat adu mulut dengan petugas. Mereka mengaku setiap bulan memberikan uang keamanan ke salah satu oknum Satpol PP Depok. Penertiban itu membuat pedagang bingung harus dagang ke mana setelah lapak dagangan mereka dibongkar petugas.
“Mana saya abis belanja duit udah enggak ada lagi, dibongkar begini saya makan apa? Begini amat rasanya jadi orang kecil. Saya harap gampang saja nyari usaha jangan kayak gini, kita ditata kayak gini juga kan enggak gratis,” kata dia.
Setiap satu tahun, pedagang harus mengeluarkan uang sekitar Rp 3 juta untuk membayar lapak di daerah itu. “Saya baru bayarnya Rp 1,5 juta, makanya saya udah feeling jadi bayarnya enggak langsung cash,” ucapnya.
Selain uang Rp 3 juta yang harus dikeluarkan setiap tahunnya, sejumlah pedagang mengaku setiap malam ada biaya yang harus dikeluarkan untuk kemanan, listrik, dan lainya.
“Kalau listrik Rp 5 ribu yang lainya Rp 2 ribu. Malah yang belum lunas lapak setiap hari ditagih,” katanya.