Harian Sederhana, Jasinga – Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Jasinga menganggap Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Jasinga menyalahi Peratuan KPU nomor 4 tahun 2019 dalam proses rekapitulasi suara per TPS. Karena itu, Panwascam merekomendasikan rekapitulasi ulang per TPS.
“Betul kami merekomendasikan rekap ulang penghitungan suara per TPS,” kata Ketua Panwascam Jasinga, Lilis saat dihubungi mengenai kabar rekomendasi rekap ulang tersebut pada Rabu (24/4/2019) kemarin.
Lilis mengatakan seharusnya rekap pleno dilaksanakan dengan pembacaan perolehan suara tiap TPS di setiap desa, tapi PPK melaksanakan secara global. “Itu menyalahi aturan PKPU,” kata dia.
Pembacaan perolehan suara secara global, kata dia, memungkinkan ketidak singkronan data akibat banyak penulisan penempatan angka yang salah. “Sehingga memungkinkan antara C1 dgn DAA1 tidak sinkron. Karena banyak penempatan dan penulisan angka yang salah,” dia menjelaskan.
Secara terpisah, Maman, PPK Jasinga tidak menyanggah adanya rekomendasi dari Panwascam untuk merekap ulang. Namun Panitia Pengawas bingung dengan keputusan yang dikeluarkan oleh pengawas pemilu.
“Harusnya TPS mana saja yang ditemukan persoalaan. Dan harusnya dari awal, jangan di tengah proses seperti ini. Di sisi lain PPS kelelahan,” kata Maman.
Seharusnya, kata dia, Panitia Pengawas menyamakan persepsi dulu untuk titik lokasi TPS yang menyalahi aturan. Padahal rapat pleno sudah 15 desa dari total 16 desa di Kecamatan Jasinga.
“Persoalaan kan begini adanya perbaikan C1 Caleg. Nah pas dipertanyakan ada persepsi berbeda. Mungkin petugas kelelahan,” kata dia.