Harian Sederhana, Cianjur – Warga Desa Bojongpetir dan Desa Tanggeung Kecamatan Tanggeung menuntut dilaksalakan Pemilu ulang. Tuntutan tersebut merupakan dampak dari tertukarnya surat suara untuk DPRD di 9 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Salah seorang warga, Sudirman mengaku bahwa informasi dari Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) kejadian tersebut sudah dilaporkan ke Bawaslu.
“Kata Panwascam sudah dilaporkan ke Bawaslu, tapi belum ada lanjutannya lagi,” kata Sudirman, Rabu (24/4).
Sudirman menuturkan, 9 TPS itu antara lain di Desa Tanggeung meliputi TPS 2, 4, 8, 9, 10, 11. Sedangkan untuk Desa Bojongpetir yakni TPS 11,12 dan 13.
“Surat suaranya tertukar dengan jenis yang sama tapi untuk Dapil yang berbeda. Salah satunya Dapil 1 Kecamatan Gekbrong,” tutur Sudirman.
Menurutnya, masyarakat yang masuk Daftar Pemilih Tetep (DPT) di 9 TPS tadi sangat kebingungan. Banyak yang tidak mencoblos dan ada juga yang mencoblos cuma lambang partainya saja.
“Caleg yang kami harapkan memperoleh suara maksimal, jadi buyar karena namanya tidak ada dalam daftar yang akan kami pilih. Ini jelas sangat merugikan kami sebagai warga. Kami ingin punya Wakil Rakyat yang sudah dikenal. Bukan orang yang masih asing,” cetusnya.
Masyarakat di Desa Bojongpetir dan Desa Tanggeung menuntut pihak KPU Cianjur melaksanakan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) seperti yang terjadi di Desa Sukamanah Kecamatan Mande.
“Masa di 5 TPS saja PSL bisa dilakukan, tapi di tempat kami yang 9 TPS tidak. Hak politik kami sebagai warga negara tolong dijaga,” ucapnya dengan nada agak tinggi.
Sementara Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur Hilman Wanyudi menjelaskan, persoalan tersebut salurannya ada di Panwascam dan Bawaslu Cianjur. “Kalau kita kan saluran sudah terlaksana saat hari pencoblosan,” kilah Hilman.
Untuk persoalan tertukarnya surat suara, lanjut Ketua KPU Cianjur, sudah diatur dalam Surat Edaran Bersama antara Bawaslu RI dan KPU Pusat Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan dan Pemungutan Suara di TPS. Terutama poin 10 dan 11.
“Inti dari dua poin tersebut adalah KPPS mengumpulkan surat suara yang tertukar di hitung dan kumpulkan dengan status menjadi suarat suara yang tidak terpakai. Lalu dicacat sebagai kejadian khusus di dalan formulir C2 – KPU,” tambahnya.
Sedangkan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cianjur Usep Agus Zawari menerangkan, sesuai dengan laporan dari Panwascam Tanggeung, kejadian khusus tertukarnya surat suara Dapil 5 dengan Dapil 1 memang ada.
“Lokasinya juga di Bojongterong dan Desa Tanggeung. Namun, walaupun sempat di hentikan, proses pencoblosan di TPS nya dilanjutkan dengan cara mencoblos lambang partainya saja. Dan itu sah secara hukum,” singkatnya.
(*)