Harian Sederhana, Depok – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok kembali menyuarakan penolakannya terkait penayangan film Kucumbu Tubuh Indahku di bioskop yang ada di wilayah Kota Depok.
Penolakan tersebut disampaikan secara tertulis yang ditandatangani oleh Wali Kota Depok, Mohammad Idris. Surat bernomor 484/188/Huk-DPAPMK tersebut ditujukan kepada penyelenggara/pengelola/operator bioskop, kepala sekolah SD, SMP, hingga SMA/SMK, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan seluruh warga Kota Depok.
“Sehubungan dengan diluncurkannya film Kucumbu Tubuh Indahku yang terdapat muatan perilaku penyimpangan seksual antarsesama jenis yang dapat berpengaruh buruk terhadap masyarakat dan generasi muda, serta semakin menyebarnya perilaku menyimpang lesbian, gay, biseks, dan transgender (LGBT), dengan ini diimbau penyelenggara/pengelola/operator bioskop untuk tidak menayangkan film tersebut. Kepada seluruh masyarakat Kota Depok, terutama siswa SD, SMP, SMA/SMK untuk tidak menonton film tersebut,” ungkap Wali Kota.
Sementara itu, larangan yang dikeluarkan Pemkot Depok terkait penayanhan film bernuansa penyimpangan seksual tersebut mendapat dukungan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Depok.
“Film tersebut tidak sesuai dengan norma-norma yang berlaku di masyarakat, khususnya dengan nilai dan prinsip agama Islam,” ungkap Ketua MUI Kota Depok, KH. Dimyati Badruzzaman.
Ditegaskannya, film karya Garin Nugroho tersebut dinilai berpotensi merusak generasi muda Islam di Kota Depok, untuk berperilaku seks bebas dan menyimpang.
“MUI sangat mendukung langkah Wali Kota Depok yang melarang penayangan film tersebut di bioskop-bioskop yang ada di Kota Depok,” katanya.
(*)