Harian Sederhana, Depok – Nasib tragis dialami sejumlah buruh pabrik di Kota Depok. Mereka dipaksa bekerja disaat peringatan hari buruh atau May Day, meski telah dinyatakan sebagai hari libur nasional pada Rabu (1/4/2019).
Peristiwa itu dialami oleh sejumlah buruh PT Permata Garmen, di Jalan H. Dimun, Sukmajaya, Depok. Mereka (buruh) akhirnya baru diijinkan pulang setelah sejumlah aparat dari Polsek Sukmajaya yang diturunkan ke lokasi kejadian. Para buruh, akhirnya membubarkan diri sekira pukul 10:30 WIB.
“Iya tadi masuk, sekarang sudah dipulangin karena ada aparat yang datang terus bubarin, ya udah kita bubar. Sebenarnya semalem mau dilemburin kita sudah tanda tangan, tapi untungnya karena ada aparat jadi negoisasi terus kita dibubarin,” kata salah satu pegawai berinsial An saat ditemui di lokasi kejadian.
Sikap arogan manajemen, rupanya bukan hanya itu saja. Sejumlah pekerja mengaku, upah yang mereka terima jauh dari kata layak, yakni hanya kisaran Rp 1,9 juta. Kondisi ini tentu jauh dari standar Upah Minimun Kota (UMK) Depok yang besarannya mencapai Rp 3,8 juta.
Tak hanya itu, pihak manajemen juga tak segan-segan memangkas honor para buruh selama dua hari jika yang bersangkutan ijin kerja, meski hanya satu hari. “Kita disini enggak UMR, tapi hitungannya perhari gitu. Disini perharinya Rp 70 ribu. Disini kalau enggak masuk sehari nanti gajinya dipotong 2 hari, cuma kalau izin setengah hari ya dipotongnya setengah hari. Kalau bener bener bolos sehari ya dipotong dua hari,” beber An.
Sementara itu, Kapolsek Sukmajaya, Kompol Bronet membenarkan pihaknya mendatangi perusahaan tersebut lantaran tidak memberikan ijin libur pada para buruh-nya. Dari hasil pemeriksaan diketahui, pihak manajemen beralasan hal itu terpaksa dilakukan untuk memenuhi target produksi.
“Tadi kita datangin, dan setelah kami melakukan negosiasi dengan pihak manajeman akhirnya mereka mengijinkan para pegawai libur. Sebab ini kan hari libur nasional dan telah diatur oleh pemerintah. Kami harap ini tidak terulang lagi,” kata Bronet.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan pihak perusahaan belum memberikan keterangan atas kasus tersebut.