Harian Sederhana, Bogor – Sistem zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) sama sekali tidak berlaku. Hal ini dilakukan agar siswa dari daerah manapun bisa daftar ke SMK manapun.
“Benar, untuk PPDB tahun pelajaran 2019/2020 di SMK memang beda dengan yang berlaku di SMA. Di SMK, tidak ada sistem zonasi,” ujar Kepala SMKN 3 Kota Bogor, Drs. Uus Sukmara, didampingi Kepala TU, Karsono, kepada Harian Sederhana, Selasa (30/4/2019).
Menurutnya, tak berlakunya sistem zonasi dalam PPDB untuk SMK dikarenakan keterbatasan jurusan. Kalaupun dipaksakan diterapkan sistem zonasi, maka hal itu akan sangat merepotkan. Jadi, penerapan sistem zonasi hanya berlaku untuk SMA. Jika sistem itu diterapkan juga di SMK, hal ini akan merugikan calon siswa yang ingin melanjutkan studi ke jurusan tertentu di SMK.
Dicontohkannya, jurusan Tata Boga, Tata Kecantikan Kulit, Akomodasi Perhotelan,Tata Busana, Patiseri dan Tata Kecantikan Rambut hanya ada di SMKN 3 sedangkan di SMKN lainnya di Kota Bogor belum ada. Jika di SMK diterapkan sistem zonasi, maka siswa dari daerah lain seperti yang jauh dari SMKN 3 Kota Bogor, tentu tidak akan bisa melanjutkan sekolah dengan jurusan sesuai dengan apa yang diinginkannya.
“Kalau untuk SMA, penerapan sistem zonasi bisa saja dilakukan karena memang tidak ada jurusan khusus. Lain halnya dengan SMK yang setiap sekolah rata-rata mempunyai jurusan khusus yang berbeda,” katanya.
Jadi, penerapan sistem zonasi untuk SMK dinilai hanya akan membatasi siswa yang ingin mengambil jurusan tertentu. Inilah yang menjadi alasan kenapa sistem zonasi tidak cocok dan tidak diterapkan untuk SMK.
Dikatakannya, pada PPDB tahun ini untuk dapat masuk ke SMK negeri ada tiga jalur yang disediakan yakni jalur akademik, afirmasi (jalur keluarga tak mampu), dan prestasi. Sedangkan jalur lain seperti anak guru seperti yang berlaku tahun lalu, saat ini sudah tak berlaku lagi.
Lebih jauh Uus mengungkapkan, setiap SMK negeri hanya diperbolehkan membuka rombongan belajar (rombel) maksimal sebanyak 24. Hal itu untuk mengantisipasi sekolah swasta agar tidak kehabisan siswa.
“Sistem pembatasan rombel ini memang sangat penting diterapkan untuk memberikan kesempatan pada SMK swasta. Jika tak ada pembatasan, maka semua siswa akan memilih SMK negeri sehingga SMK swasta bisa-bisa tak kebagian siswa,” ucapnya.
Pembatasan rombel untuk SMK negeri ini tambahnya, sudah diatur oleh provinsi walaupun sebenarnya masih banyak calon siswa yang tidak tertampung di SMK negeri. Sedangkan SMKN 3, direncanakan akan menerima 15 rombel.
Pelaksanaan PPDB untuk SMK sendiri dilaksanakan setelah pengumuman kelulusan di SMP atau sekitar bulan Mei. Sekarang, kami masih menunggu Petunjuk pelaksana (juklak) dan petunjuk teknisnya (juknis) dari Provinsi Jawa Barat,” ujarnya.