Menu

Mode Gelap
Perjuangan Nanu Membangun Bisnis Advertising Mulai Bisnis WO dari Nol, Kini Teh Yani Kantongi Omset Ratusan Juta Per Bulan

Bogor

Diberitakan Sunat Duit Saksi di Pilpres 2019, Bupati Bogor Lapor Dewan Pers

badge-check


					Bupati Bogor Ade Yasin. (FOTO : adeyasin.net) Perbesar

Bupati Bogor Ade Yasin. (FOTO : adeyasin.net)

Harian Sederhana, Cibinong – Pemberitaan sebuah portal berita dan media cetak terbitan Jakarta membuat Bupati Bogor, Ade Yasin, meradang. Ketua DPW PPP Jawa Barat ini disebut telah menyunat dana saksi di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.

Ade Yasin yang juga Dewan Pengarah Tim Kampanye Daerah (TKD) Jawa Barat Jokowi-Amin tak menerima pemberitaan tersebut. Untuk itu, melalui Tim Kuasa Hukum-nya, Bupati Bogor melapor ke Dewan Pers.

“Kami ingin Dewan Pers menguji tiga berita di media Lampu Hijau. Apakah sesuai kode etik jurnalistik atau terjadi pelanggaran kode etik jurnalistik,” kata Fitriati, kuasa hukum Ade Yasin, dalam keterangan pers yang diterima Harian Sederhana, Senin (6/5/2019).

Tim Hukum Ade Yasin menyebut, ada tiga berita yang dilaporkan ke Dewan Pers. Pertama berita berjudul ‘Gawat, Bupati Bogor Diduga Sunat Dana Saksi Pilpres Paslon Jokowi-Amin’. Berita tersebut ditayangkan di portal berita lampuhijau.co.id pada Kamis, 2 Mei 2019 di rubrik Political News.

Kemudian, lanjut Fitriati, berita kedua dimuat di rubrik yang sama dan hari yang sama dengan judul ‘Heboh! Dana Saksi Digunakan Bupati Bogor untuk Nyawer Ipar?’. Sedangkan berita ketiga berjudul ‘Dana Saksi Capres 01 Diduga Disunat dan Digunakan Bupati Bogor Buat “Nyawer” Suara Ipar’ yang ditayangkan Surat Kabar Lampu Hijau edisi Jumat, 3 Mei 2019.

Fitriati mengatakan, akan meminta Dewan Pers menguji pemberitaan tersebut, yang ditulis tanpa satupun narasumber. “Jadi apakah boleh menggunakan sumber anonim? Masa berita gak ada narasumbernya satu pun?,” ujar dia.

Menurut Fitriati, langkah pelaporan ke Dewan Pers tersebut bukan merupakan upaya mengkriminalisasi media, namun bentuk penghormataan terhadap kemerdekaan pers. Sebab, langkah yang diambil kuasa hukum Bupati Bogor ini sudah sesuai amanat UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers. “Isinya menerangkan jika terjadi sengketa pemberitaan, maka jalur penyelesaiannya melalui Dewan Pers,” pungkasnya.

(*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Angka Kehamilan di Bogor Tinggi Saat Pandemi Covid-19

4 Juni 2020 - 02:56 WIB

Beras Bansos di Gunung Putri Kurang Berkualitas

3 Juni 2020 - 22:40 WIB

Jalur Puncak Berlapis Sekat TNI, Polisi dan Dishub

3 Juni 2020 - 22:34 WIB

Empat Ribuan Calon Jemaah Haji Batal Berangkat

3 Juni 2020 - 22:28 WIB

Pasien Covid-19 Asal Ciseeng Akhirnya Dirawat di RSUD

3 Juni 2020 - 22:25 WIB

Trending di Bogor