Harian Sederhana, Bogor – Kuasa hukum pemilik lahan yang terdampak Jalan Regional Ring Road (R3) Herli Hermawan menanggapi desakan agar Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor segera membuka blokade Jalan R3 di Kelurahan Katulampa, Kecamatan Bogor Timur.
Menurut Herli, dalam penyelesaian lahan R3, Pemkot harus tunduk dan taat terlebih dahulu terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bogor yang dituangkan dalam akta van dadding.
Pada intinya lanjut Herli, bahwa Pemkot Bogor itu harus tunduk dan taat pada putusan pengadilan Nomor 64. Karena saat musyawarah, beberapa waktu lalu, mereka (pemkot) tidak taat dan patuh pada putusan.
“Sebenarnya gampang untuk membuka blokade jalan, taati saja isi putusannya,” kata Herli, Senin (6/5/2019).
Herli menegaskan, seharusnya pemkot menghargai janji-janjinya. Jadi tolong hargai janjinya terlebih dahulu, karena selama ini sudah wanprestasi. Bahkan, ia menegaskan, kalau Pemkot komitmen dan konsisten, pernasalahan R3 bisa cepat selesai.
Disinggung mengenai penolakan gugatan keberatan atas hasil musyawarah pembayaran lahan kliennya. Herli menyatakan bahwa pihaknya saat ini masih mempertimbangkan apakah akan melayangkan kasasi atau tidak.
“Masih ada waktu 14 hari kerja, sekarang kami masih menimbang-nimbang untuk mengambil langkah selanjutnya,” jelas Herli.
Sementara itu, kuasa pemilik lahan, H Salim Abdullah (H Aab) mengaku belum dapat mengambil keputusan terkait langkah apa yang akan ditempuh pasca penolakan gugatan oleh Majelis Hakim PN Bogor.
“Saat ini kan sudah Ramadhan, jadi pembahasan soal itu agak direm dulu supaya tak menjadi ghubah. Insha Allah akhir pekan akan kumpul keluarga guna membahas permasalahan R3,” kata H.Aab.
Ditanya mengenai pembukaan blokade jalan. H Aab menyatakan bahwa hal itu ditentukan oleh produk hukum melalui putusan pengadilan. Sementara, saat putusan penolakan gugatan, pengadilan sama sekali tak memerintahkan membuka atau menutup Jalan R3.
“Kan putusannya hanya menyampaikan bahwa gugatan tak diterima karena kurang pihak. Jadi saat ini kami masih mengacu pada akta van dadding,” cetusnya.
H Aab menyatakan, apabila pemerintah ingin membuka jalan, maka terlebih dahulu harus menempuh poin-poin dalam akta van dadding.
“Sebab biar bagaimanapun poin per poin mesti dilalui. Intinya pembukaan blokade tergantung pemkot,” pungkasnya.
Sementara Sekda Kota Bogor Ade Sarip Hidayat mengatakan, dari hasil komunikasi dengan pemilik lahan, mereka sedang berunding dengan keluarga untuk menentukan pilihan.
Ade mengaku, dalam persoalan tersebut, Pemkot Bogor sangat mengutamakan kepentingan masyarakat. Sehingga dalam satu atau dua hari ini dirinya bersama Muspida akan berdiskusi dengan pemilik lahan agar keinginan masyarakat untuk dibukanya jalan R3 bisa terwujud.
“Kami akan komunikasikan dengan Muspida semoga di Ramadhan ini bisa dibuka,” katanya.
Sementara itu, perwakilan warga Dadan mengapresiasi upaya-upaya yang telah dilakukan Pemkot Bogor untuk bisa kembali membuka jalan. Namun karena hasil appraisal senilai Rp. 14,9 miliar itu belum bisa diterima dengan alasan tak adanya kompensasi sejak tahun 2014 hingga 2018 sehingga belum ada kesepakatan untuk menyelesaikan persoalan yang ada.
“Kami mentaati proses hukum, tapi kami meminta kepada Pemkot dan pemilik lahan agar segera dibukakan hati nuraninya untuk membuka jalan R3,” katanya.
(*)