Harian Sederhana, Bogor – Calon Legislatif (Caleg) nomor urut tujuh dari partai Gerakan Indonesia Raya atau Gerindra, Pepen Firdaus kesal luar biasa. Ia mengaku sudah dicurangi sesama caleg Partai Gerindra pada pleno penghitungan suara di Komisi Pemilihan Umum Kota Bogor.
Indikasi kecurangan tersebut merujuk data DA1 yang dibacakan pada Pleno jauh berbeda dengan data C1 dari TPS yang di pegang olehnya. Karena itu, Pepen menyebut siap perang melawan kecurangan. Pepen memastikan sudah menyiapkan bukti untuk memperkuat dugaan kecurangan tersebut.
Pepen Firdaus mengaku terkejut dengan hasil penghitungan Pemilihan Legislatif (Pileg) di Dapil 1 Bogor Timur-Tengah. Pasalnya, Pepen menemukan data siluman yang menyebabkan pencalonannya di pesta demokrasi lima tahunan Kota Hujan ini terganggu. Hasil data DA1 pleno tingkat kecamatan, Pepen mengklaim berada di posisi kedua dengan perolehan suara 2.281, sedangkan yang posisi ketiga berada di angka 2,268.
“Tetapi, tiba-tiba suara yang posisi ketiga naik menjadi 2,296 suara tanpa ada alasan yang jelas dan katanya ada pleno revisi,” katanya, saat dikonfirmasi wartawan di posko pemenangannya di Jalan Riau, Kota Bogor Timur, Selasa (7/5/2019).
Karena merasa dicurangi, Pepen mengaku tidak terima dengan persoalan ini. Sebab, dari hasil penelusurannya di lapangan, ada kejanggalan dari perolehan suara di TPS 25 Kelurahan Gudang, Kecamatan Bogor Tengah. Caleg yang mendapatkan perolehan suara berubah itu tiba-tiba mendapatkan suara sebanyak 28, padahal dari hasil C1 di TPS, caleg bersangkutan tidak mendapatkan suara.
“Inilah yang menjadi dasar bagi kami untuk mengajukan laporan ke Bawaslu Kota Bogor. Laporan sudah kami sampaikan sejak Jumat (3/5), setelah pleno kemarin dengan nomor 17 yang diterima langsung Nanang Umarsyah,” terang Pepen.
Pepen menyebut, akan mengawal proses ini sampai terang benderang. Sebab, dia tidak mau mengecewakan relawannya yang sudah berjuang bersama-sama dalam kampanye Pemilu 2019.
“Jangan sampai karena hanya data siluman saya mengecewakan relawan. Saya akan terus kawal sampai terang benderang. Besok (hari ini) juga kami akan memenuhi panggilan dari Bawaslu mengenai pengajuan gugatan ini,” ujarnya.
Komisioner Bawaslu Kota Bogor, Firman Wijaya, saat dikonfirmasi membenarkan perihal laporan tersebut. Pihaknya pun akan melakukan klarifikasi terhadap yang bersangkutan dan berkaitan seperti pelapor an Hamzah, PPK Bogor Tengah, PPS Kelurahan Gudang, Panwascam Bogor Tengah, PPKD Gudang serta saksi parpol dari Partai Gerindra yang ditugaskan di rapat pleno Bogor Tengah.
“Besok (hari ini) semua pihak dipanggil untuk memberi klarifikasi,” katanya.
Ketua KPU Kota Bogor, Samsuddin, mengatakan, pihaknya pada pleno tingkat Kota hanya menghitung rekapitulasi semua hasil raihan suara yang sudah di hitung terlebih dahulu di tingkat Kecamatan atau PPK. Samsuddin menyebut, dalam penghitungan hasil raihan suara tidak melihat dari parpol mana atau siapa yang jadi dan dia menegaskan KPU hanya menghitung. Namun jika ada yang keberatan, apalagi dengan selisih yang sangat sedikit silahkan diadukan atau dilaporkan ke Bawaslu divisi sengketa atau MK alias Mahkamah Konstitusi.
“Silahkan, nanti bersengketa aja di MK. Tapi KPU mah kan tidak lihat yang jadi siapa, KPU hanya menghitung,” tandas Samsuddin.
(*)