Harian Sederhana, Depok – BPJS Kesehatan Cabang Depok terus berupaya mengoptimalkan penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Salah satunya dengan menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kota Depok, untuk meningkatkan kepatuhan para pemberi kerja dalam penyelenggaraan Program JKN-KIS.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Depok, Irfan Qadarusman mengungkapkan bahwa pihaknya telah menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Depok sejak tahun 2015. Kerjasama tersebut meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain. Salah satu tujuannya adalah untuk memastikan kepatuhan pemberi kerja dalam Program JKN-KIS.
“Sampai saat ini Kejaksaan telah berperan aktif dalam mendukung optimalisasi Program JKN-KIS. Pada tahun 2018, terdapat 21 badan usaha yang menunggak. Selanjutnya badan usaha menunggak tersebut kami ajukan skk ke Kejaksaan. Hasilnya terdapat 15 badan usaha yang akhirnya patuh dengan iuran yang dibayarkan mencapai hampir Rp400 juta,” ungkap Irfan dalam kegiatan Penandatangan PKS antara BPJS Kesehatan Cabang Depok dengan Kejaksaan Negeri Depok, Kamis (2/5/2019).
Irfan pun mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Depok atas dukungan dan kerjasama baik yang telah terjalin selama ini. Ia pun berharap dengan terjalinnya kerjasama antara BPJS Kesehatan dengan Kejaksaan, maka seluruh pemberi kerja melaksanakan kewajibannya terkait penyelenggaraan Program JKN-KIS dan dapat berjalan dengan optimal.
Sementara itu, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Depok, Neneng Rahmadini mengungkapkan bahwa peningkatan kepatuhan pemberi kerja perlu dilakukan sebagai upaya untuk memastikan program JKN-KIS berjalan dengan baik.
“Kejaksaan Negeri Depok pun siap mengawal pelaksanaan Program JKN-KIS di Kota Depok. Kerjasama antara BPJS Kesehatan dengan Kejaksaan kedepannya juga akan meliputi penegakan hukum. Hal tersebut penting untuk memastikan para pemberi kerja melaksanakan kewajibannya,” tuturnya.
“Penegakan hukum akan berdampak hingga penutupan badan usaha. Oleh karena itu, kami berharap dengan adanya upaya penegakan hukum tersebut maka akan membuat pemberi kerja patuh. Meski demikian, penegakan hukum tersebut tidak serta merta kami terapkan. Hanya kepada badan usaha yang telah dilakukan sosialisasi dan pemeriksaan namun tetap tidak melaksanakan kewajibannya,” imbuh Neneng.