Harian Sederhana, Depok – Ratusan butir narkoba jenis baru yang disebut yaba berhasil digagalkan petugas saat akan diselundupan ke dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B, Cilodong, Kota Depok.
Barang haram tersebut dibawa seorang pengunjung bernama Gunay. Pelaku berusaha mengelabui petugas dengan memasukan sebanyak 100 butir sabu pil dan empat ekstasi ke dalam kemasan susu bubuk. Upaya memasukan Yaba ke Rutan Cilodong gagal karena terendus penyidik Satuan Narkoba Polresta Depok.
“Kami mendapat informasi akan adanya pengiriman narkoba ke Rutan Cilodong. Kemudian, penyidik melakukan kordinasi dengan petugas rutan dan dilakukan pemeriksaan terhadap tamu yang akan besuk termasuk barang bawaannya,” kata Humas Kepolisian Resor Kota Depok, Inspektur Satu Made Budiman kepada pewarta di Depok, Selasa (14/5/2019).
Ratusan pil sabu ini diduga akan diserahkan kepada salah seorang terpidana kasus narkoba bernama Firdaus. Pada penyidik Gunay mengaku, dirinya hanya kurir yang disuruh oleh Firdaus.
“Jadi rencananya barang (narkoba) itu akan diserahkan ke salah satu napi di dalam rutan. Dari hasil interogasi, Gunay mengaku mendapat narkoba ini atas perintah Firdaus (napi). Ia (Gunay) disuruh ngambil di daerah Jakarta Barat,” ujar Made.
Proses transaksi tersebut, beber Made, dipandu melalui ponsel oleh seseorang yang nomornya didapatkan dari Firdaus. Dari hasil pengembangan atas kasus ini, polisi berhasil menemukan sebanyak 2.385 butir yaba dan empat butir pil ekstasi dari sejumlah lokasi berbeda.
Yakni, di rumah tersangka lain atas nama Kiky di daerah Pakansari Cibinong, kemudian di rumah Andrey di Babakan Madang, Bogor dan di kontrakan Gunay di daerah Jalan Mayor Oking, Cibinong. Kasusnya ditangani Polresta Depok.
Yaba atau red ice disebut-sebut sebagai narkotika jenis baru yang masuk ke Indonesia. Narkoba ini sudah dikenal di Thailand dan Myanmar. Tidak seperti sabu cair, yaba berbentuk seperti pil yang harganya lebih mahal dan efeknya lebih kuat dari sabu blue ice.
Bukan kali ini saja, narkoba diupayakan keluar masuk rutan IIB Cilodong, Depok. Pada Januari 2017, dua orang sipir rutan ditangkap atas dugaan terlibat jual-beli sabu skala besar. Keterlibatan mereka terungkap dari penangkapan YN, 41 tahun, di Tegalsari, Surabaya.
YN mengaku mendapat sabu seberat 20 kilogram dari FL, narapidana Kelas IIB Cilodong. Dari FL, polisi mengetahui, keterlibatan sipir dalam kendali peredaran benda haram itu. Akhirnya kedua sipir ditangkap dengan bukti 20 kilogram sabu.
Pada akhir tahun lalu, Rutan Kelas IIB Cilodong memusnakan barang-barang bukti peredaran narkoba dalam rumah tahanan. Barang sitaan itu terdiri dari ponsel, charger, baterai ponsel, dan sabu yang diperoleh dari pengunjung rutan.
(*)